Ilustrasi makan bergiizi gratis (ANTARA)JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, mengusulkan skema tugas bantuan pelibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab menurutnya, keterlibatan Pemda dapat membantu pelaksanaan MBG agar lebih optimal."Keterlibatan Pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” ujar Khozin kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober.Khozin mengatakan, skema tugas bantuan dari Pemda dapat berupa penugasan dari pemerintah pusat. Sehingga nantinya, Pemda diberikan wewenang untuk menjalankan sebagian kewenangan pusat.Menurut Khozin, lewat skema ini, tanggung jawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat. Sedangkan pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG."Ketentuan mengenai tugas pembantuan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,” katanya.“Baik keterlibatan aparatur pemerintah daerah maupun dalam penyelenggaraan kegiatan di lapangan,” imbuh Khozin.Khozin menjelaskan, model ini menekankan aspek kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten."Sehingga poinnya, keterlibatan Pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya yang didasari pada spirit desentralisasi,” jelas anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri itu.Legislator PKB dari Dapil Jawa Timur IV itu pun menyayangkan belum digunakannya skema seperti ini sejak awal MBG dilakukan. Khozin pun mencontohkan program vaksinasi yang merupakan program pusat, dalam praktiknya dibantu pelaksanaannya oleh pemda."Segera buat formula kerjanya agar MBG ini sukses di lapangan, tidak ada lagi persoalan keracunan dalam pelaksanaannya. Dan, Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi suksesnya MBG ini,” pungkas Khozin.