Insentif Impor Mobil Listrik CBU Berakhir 2025, Xpeng Kejar Proses CKD

Wait 5 sec.

Media test drive XPeng G6 Pro Jakarta-Bandung, Senin-Rabu (29 September-1 Oktober 2025). Foto: Sena Pratama/kumparanBaru menjajaki pasar otomotif Indonesia beberapa bulan lalu, Xpeng sudah dapat menikmati insentif impor mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) secara utuh atau berstatus Completely Built Up (CBU) tahun ini.Namun, keringanan kebijakan tersebut akan dihentikan akhir tahun 2025 dan tidak dilanjutkan pada tahun mendatang. Ini sesuai dengan pernyataan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini."Tahun ini InsyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," terang Menperin Agus saat jumpa pers di Jakarta, awal September kemarin.Menanggapi hal tersebut, Vice President of Marketing Xpeng Indonesia, Hari Arifianto mengaku keputusan pemerintah tidak akan berdampak pada aktivitas bisnis Xpeng saat ini.Sejumlah mobil listrik XPeng X9 tiba di Indonesia. Foto: Xpeng"Ya, betul sekali. Jadi apa yang disampaikan oleh pemerintah ini masih sejalan dengan Xpeng Indonesia. Kenapa kok masih align? Karena sedari awal kita memang sudah berencana merakit lokal di sini," buka Hari ditemui di Bandung, Selasa (30/9) malam.Saat awal perkenalan merek dengan memperkenalkan model X9 dan G6, Xpeng disebutnya sedari awal sudah menyatakan komitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri. "Sebenarnya undang-undang ini kan bukan sesuatu yang baru. Memang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga dari bisnis plan kita untuk semua kendaraan ini dirakit di Indonesia dan bukan CBU," terang Hari.Xpeng sendiri sudah menggandeng PT Handal Indonesia Motor (HIM) sebagai mitra untuk merakit model-model yang akan diniagakan di Tanah Air. Hari bilang, pihaknya berupaya mewujudkan produksi lokal tersebut mulai November tahun ini."Memang lebih repot, tetapi ini worth it dan ini terbukti strategi awal kita memfokuskan pada proses CKD dan ternyata begitu diumumkan pemerintah (penghapusan insentif impor mobil listrik CBU), itu ternyata cocok dengan apa yang sudah kita rancang," paparnya.Sejumlah mobil listrik XPeng X9 tiba di Indonesia. Foto: XpengSelain Xpeng, merek lainnya yang mendapat insentif impor mobil listrik CBU adalah BYD, Geely, FinVast, GWM Ora. Khusus BYD dan VinFast dilaporkan tengah menjalani proses pembangunan fasilitas mandiri yang siap beroperasi mulai tahun 2026.Hari juga menepis soal kemungkinan Xpeng memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mendatangkan unit utuh lebih banyak sebelum tahun 2025 berakhir. Ia menekankan, Indonesia menjadi negara pertama yang mampu memproduksi kendaraan Xpeng selain China.Sebelumnya, Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menilai akan ada kemungkinan lonjakan aktivitas impor mobil listrik CBU pada sisa tahun 2025 ini.”Secara bisnis, kemungkinan besar mendorong produsen APM (Agen Pemegang Merek) peserta program menggenjot impor di kuartal ke-4 2025 guna memaksimalkan kuotanya,” buka Yannes kepada kumparan belum lama ini.Suasana booth Xpeng di GIIAS 2025. Foto: Fitra Andrianto/kumparanHal tersebut dilakukan agar pabrikan bisa menyediakan stok unit kendaraan impor, sehingga bisa dipasarkan selayaknya mendapat insentif meski baru dijual tahun depan, sekaligus menunggu perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).“Mumpung kebijakan belum berlaku, sebab belum tahu pasti perkiraan perhitungan TKDN merek dengan peraturan baru ini,” tuturnya lagi.Lebih lanjut mengenai TKDN, Yannes menyebut bahwa produsen sebaiknya memproduksi kendaraan dengan skema Completely Knocked Down (CKD), ketimbang Semi Knocked Down (SKD).”Sebaiknya berfokus pada produksi CKD dengan lebih banyak komponen produksi lokal, bukan local purchase. Ini (CKD), akan membantu APM untuk mencapai target 40 sampai 60 persen tanpa bergantung pada SKD yang hanya merakit barang impor, sehingga mendukung industri lokal, bukan pedagang parts impor,” jelas Yannes.Lini produksi Geely di PT Handal Indonesia Motor. Foto: dok. GeelySesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 Juncto Nomor 28 Tahun 2023, kebijakan insentif impor mobil listrik CBU akan berakhir pada 31 Desember 2025.Sehingga, berdasarkan peraturan tersebut, produsen penerima insentif harus mulai produksi lokal dengan kandungan TKDN minimal 40 persen, sejak 1 Januari hingga tahun 2026 berakhir. Kemudian, pada 2027 harus sudah ditingkatkan menjadi 60 persen.Peningkatan TKDN wajib dilanjutkan, hingga pada 2030 nilainya mencapai angka 80 persen. Perolehan ini bisa dicapai apabila para pabrikan meningkatkan kemampuan lokalisasi berbasis manufaktur produksi.Selanjutnya sesuai regulasi di atas, merek-merek tersebut diwajibkan memenuhi komitmen produksi minimal dengan rasio satu banding satu, sesuai unit yang diimpor.Setiap satu unit kendaraan impor yang telah terjual hingga 31 Desember 2025 sejak masa menerima insentif, wajib digantikan dengan total penjualan unit rakitan lokal (CKD) yang sama, terhitung dari 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027.