Logo Jasa Raharja (Ist)JAKARTA- Meskipun sudah ada imbauan tegas agar istri pejabat BUMN tidak mencampuri urusan kantor suami, praktik tersebut diduga masih berlangsung di tubuh BUMN, khususnya di PT Jasa Raharja (Persero). Kejadian terbaru yang ramai diperbincangkan adalah dugaan pemanfaatan fasilitas negara — mulai dari kendaraan dinas, supir, protokol, hingga anggaran perjalanan dinas — oleh istri salah satu direksi Jasa Raharja berinisial LMD.Menurut sejumlah karyawan di internal Jasa Raharja, LMD dikabarkan kerap mendampingi suaminya, yang bernama HMD (bidang Kepatuhan dan Manajemen Risiko), dalam setiap perjalanan dinas. Bahkan, dalam satu kunjungan dinas pertengahan September ke Batam, istri dirut juga terlihat menggunakan fasilitas negara seperti mobil, supir, protokol, dan ajudan dari bandara Soekarno-Hatta.“Itu kegiatan dinas, acara bersama kantor, tapi istri beliau juga hadir,” kata salah satu pegawai yang mengaku bernama Agus.Tak hanya mendampingi, kata Agus, LMD juga diduga ikut menentukan kebijakan internal seperti renovasi ruang kantor sang suami, serta menginisiasi acara pembinaan dan sosialisasi yang diikutsertakan istri-istri pegawai lain, tanpa dana yang jelas sumbernya selain kas BUMN.“Ada dugaan pengelabuan atau manipulasi anggaran,” ujar dia.“Kalau mau ikut suami boleh, tapi biayanya sendiri, jangan pakai fasilitas kantor,” sambungnya.Isu semacam ini bukan hal baru. Pada Juni 2025, Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria (juga Plt Menteri BUMN), secara terbuka meminta agar istri pejabat BUMN tidak terlibat dalam urusan kantor, termasuk penentuan dekorasi, acara, atau program kantor.“Saya nggak mau itu istri nentuin hordeng, istri nentuin penyanyi, istri nentuin acara gitu,” ujarnya.Ia juga menyebut bahwa istri pejabat sering mendapatkan protokol atau pengawal meskipun tak memiliki jabatan resmi.Landasan Regulasi dan Tantangan PenegakanDalam pedoman Good Corporate Governance (GCG) Jasa Raharja, tercantum berbagai aturan yang diadopsi dari regulasi BUMN, termasuk Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip-prinsip GCG menuntut agar manajemen BUMN bersih dari praktik nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, serta konflik kepentingan. Namun, detail konkret mengenai larangan langsung penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat tidak selalu diatur secara eksplisit di banyak BUMN, sehingga interpretasi dan penegakan menjadi lemah.Praktik semacam ini berpotensi menciptakan kesan bahwa jabatan BUMN menjadi ajang “pusat manfaat” (benefit center) bagi sekelompok orang, bukan semata untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan kewajiban negara. Bila terus dibiarkan, hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi BUMN.Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari manajemen Jasa Raharja terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi terhadap LMD maupun HWD belum membuahkan respons.