Ilustrasi whisk untuk mengaduk bahan makanan Foto: Dok.ShutterstockBanyak orang masih mengira kalau pendaftaran sertifikasi halal hanya terbatas untuk produk makanan dan minuman saja. Padahal, urusan bahan baku bukan satu-satunya faktor. Barang gunaan yang dipakai sehari-hari, termasuk peralatan masak juga perlu diperhatikan aspek kehalalannya.Dilansir laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini ada aturan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang beredar di Indonesia."Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas,” ujar Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan Haikal, dikutip dari laman BPJPH, Rabu (1/10).Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat juga termasuk di dalamnya.Ilustrasi memasak menggunakan wajan. Foto: Anton Chernov/ShutterstockMengutip website resmi LPPOM, Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa barang gunaan berarti barang yang digunakan sehari-hari dan bersentuhan langsung dengan makanan, salah satunya peralatan masak.Menurutnya, barang yang bersentuhan langsung dengan makanan ini wajib disertifikasi halal. Soalnya, jika bahan pembuatan barangnya mengandung unsur najis atau haram, maka makanan yang berkontak dengan barang gunaan tersebut bisa ikut tercemar dan menjadi haram dikonsumsi.“Itu mengapa harus dipastikan bahwa barang tersebut bebas dari bahan yang najis. Contoh lainnya, alat masak yang kontak langsung dengan makanan,” ungkap Muti, dilansir laman LPPOM.Makanan yang dimasak bisa kehilangan kehalalannya bila peralatan masak dibuat dari bahan yang haram atau najis. Salah satu contoh peralatan masak yang kerap digunakan adalah penggorengan atau panci.Ada beberapa alat penggorengan atau panci yang bersifat antilengket. Lapisan antilengket tersebut biasanya menggunakan turunan lemak. Bahan turunan tersebut ada yang berasal dari tumbuhan, tetapi ada juga yang berasal dari hewan.Ilustrasi peralatan dapur. Foto: Pinkyone/ShutterstockKalau lemak yang dipakai berasal dari hewan haram, makanan yang dimasak di atasnya bisa ikut menjadi tidak halal. Karena itu, asal-usul bahan baku peralatan masak menjadi hal penting yang harus ditelaah.Selain komposisi bahan, proses produksi juga menjadi faktor krusial. Menurut Jurnal Halal LPPOM No. 174/2025, peralatan yang digunakan dalam proses produksi harus bersih dan bebas dari kontaminasi najis atau bahan haram. Jika terkontaminasi, maka harus disucikan sesuai syariat Islam agar produk makanan tetap halal.Sertifikasi halal untuk barang gunaan bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga menjadi nilai tambah. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya saing lebih tinggi, bahkan di pasar global. Haikal menegaskan, mulai tahun 2026 pemerintah akan mendorong kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan, obat-obatan, dan kosmetika.“Itu (sertifikasi halal barang gunaan) juga penting. Tapi nanti di Oktober 2026 kita bicarakan. Tahun ini masih fokus produk makanan dan minuman karena ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM dan sekitar 30 juta di antaranya adalah pengusaha kuliner,” pungkas Haikal, dikutip dari Jurnal Halal No. 174/2025.Reporter Salsha Okta Fairuz