Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah memperlihatkan barang bukti emas selundupan seberat 2,5 Kg yang digagalkan dalam ekspose perkara di kantor Bea Cuka Batam, Selasa (1/10/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)BATAM - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan perhiasan emas berupa gelang dan kalung senilai Rp4,8 miliar yang berasal dari Malaysia.Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan perhiasan emas seberat 2,5 kilogram itu rencananya akan dibawa ke Jawa Timur untuk diperjual-belikan."Perhiasan emas ini sebanyak 145 pcs, dengan total berat 2.575 gram (2,5 kg)," kata Zaky dilansir ANTARA, Rabu, 1 Oktober.Dia menjelaskan, pelaku seorang laki-laki berinisial EA usia 32 tahun asal Sumatera Utara. Pada Senin (22/9) diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center karena kedapatan membawa 2,5 kg perhiasan emas tanpa dokumen.Penangkapan pelaku, kata dia, berawal dari kecurigaan petugas dengan gerak tubuh pelaku yang baru tiba di Batam Center dari Stulang Laut, Malaysia."Petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan menemukan adanya sesuatu yang janggal pada area bagian perut dan saku celana penumpang," ujarnya.Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut dia, ditemukan perhiasan emas disimpan dalam tiga bungkus yang dibalut ke tubuh korban menggunakan korset."Jadi emas itu disimpan dalam rongga badan modusnya kami namanya body strapping. biasanya dipakai dalam kasus narkoba, sekarang modus penyelundupan emas," jelasnya.Menurut keterangan pelaku, dirinya diperintahkan oleh seorang berinisial MJ, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia, dengan upah Rp3 juta.Estimasi nilai emas Malaysia dengan kadar 95 persen itu mencapai Rp4,8 miliar, yang jika lolos berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.Zaky menyebut, sepanjang 2025 ini, pihaknya sudah dua kali mencegah penyelundupan emas dari Malaysia. Penegahan sebelumnya awal tahun, seberat 2,9 kg.Pelaku menjual emas dari Malaysia karena tergiur harga dan keuntungan. Karena adanya perbedaan harga emas Negeri Jiran dengan emas di dalam negeri.Harusnya pelaku melaporkan barang berharga yang dibawanya dan membayarkan kewajibannya. Tetapi, pelaku mencoba menghindari pemeriksaan dengan menyimpan emas di tubuhnya.Perbuatan pelaku termasuk dalam tindak pidana melanggar Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.