Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta JupiterJAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendesak Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melaporkan para operator pengelola parkir ilegal ke kepolisian. Menurut Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter, tindakan operator parkir tak berizin ini merupakan penggelapan pajak yang bisa berujung tindak pidana. Oleh sebab itu, penindakan yang dilakukan Dishub tak cukup hanya dengan menyegel lahan parkir tak berizin. "Apa yang sudah dilakukan selama ini, dosa-dosanya itu masih harus kita ungkap. Kami meminta kepada UP Parkir untuk membuat laporan polisi karena ini adalah pungli dan ini adalah pidana," kata Jupiter kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober. Selain itu, Pansus Parkir juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk tak lagi mengeluarkan izin parkir terhadap operator parkir yang diketahui mengelola parkir ilegal sebelumnya. "Secara tegas, pansus parkir tidak akan merekomendasikan dan kami akan sampaikan kepada Dinas PTSP untuk tidak memberikan izin lagi kepada operator yang sudah disegel," ucap dia. Di sisi lain, Jupiter memperkirakan, total potensi pendapatan daerah yang hilang akibat penggelapan pajak operator pengelola parkir mencapai triliunan rupiah. "Potensi kerugian saya meyakini untuk di Jakarta ini semakin meningkat. Potensi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran dan juga dari sektor sewa menyewa untuk lahan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah bisa lebih dari Rp1,4 triliun," urai Jupiter. Para Rabu, 1 Oktober lalu, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakuakan sidak terhadap lokasi parkir off street yang tidak berizin. Sidak dilakukan di empat lokasi. Di antaranya Apartemen Sentra Timur di Pulo Gebang dengan operator parkir PT Duta Selaras Solusindo, Universitas BSI Kampus Pemuda di Rawamangun dengan operator Yayasan BSI Rawamangun, Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan dengan operator Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA, dan Cikini Gold Center dengan operator PT Rodial Indonesia. Keempat lokasi parkir tersebut langsung disegel dan dipasang stiker oleh Dinas Perhubungan DKI. Gate parkir yang disegel tersebut dilarang untuk beroperasi saat ini. Tercatat, Dishub DKI telah menyegel 20 lahan parkir tak berizin di Jakarta.