Anggota Komisi XIII: Rakyat Ngadu Tidak Ada Solusinya, Buat Apa Ada DPR?

Wait 5 sec.

Ahmad Basarah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanAnggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menyinggung kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pelayanan terhadap keresahan masyarakat.Hal itu ia sampaikan saat Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan pemerintah dan Forum Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia, Rabu (1/10). Menurutnya, persoalan kewarganegaraan yang dihadapi Perca ini harus segera ditangani DPR, khususnya melalui fungsi legislasi.”Saya ingin RDP dan RDPU ini menghasilkan hal yang konkret. Karena kalau rakyat sudah datang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat dan bertemu dengan pemangku kepentingan, tidak ada hasil yang konkret, penderitaan yang dialami saudara-saudara ini tidak ada solusinya, buat apa ada lembaga DPR?” kata Basarah di Kompleks Parlemen.DPR Harus Peka Kesulitan RakyatEks Wakil Ketua MPR ini menekankan, DPR harus lebih peka terhadap kesulitan masyarakat. Ia juga berharap stigma mengenai birokrasi yang berbelit segera ditinggalkan.“Pameo birokrasi kita di masa lalu mudah-mudahan tidak terjadi lagi di era pemerintahan Presiden Prabowo ini, yaitu pameo birokrasi yang mengatakan kalau bisa dipersulit untuk apa dipermudah atau kalau bisa diperlambat untuk apa dipercepat,” ujarnya.“Mari kita balik, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit, kalau bisa dipercepat jangan diperlambat,” sambungnya.Suasana RDPU Komisi XIII dengan jajaran kementerian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanHal senada disampaikan anggota Komisi XIII dari Fraksi Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah kewarganegaraan agar tidak ada lagi WNI atau anak hasil perkawinan campuran yang statusnya tidak jelas.“Untuk menghindari seperti yang tadi disampaikan abang kami, kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat. Masalahnya, status kewarganegaraan ini sudah melepas kewarganegaraan, tidak kunjung datang WNI,” ucapnya.Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok. DPR RISementara Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira menyatakan pihaknya mendorong agar persoalan kewarganegaraan segera dituntaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini sejalan dengan revisi UU Kewarganegaraan yang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).“Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Hukum RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kementerian Sekretariat Negara RI untuk mempercepat penyelesaian kasus anak-anak yang berstatus stateless maupun hampir stateless dengan menyederhanakan prosedur pemberian kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andreas saat membacakan kesimpulan rapat bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Imigrasi.