Eks Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka KPK di Kasus Bansos, Pengacara Keberatan

Wait 5 sec.

Konferensi pers Edi Suharto terkait kasus bansos beras di kawasan Jakarta Pusat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanMantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, mengaku ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Beras (BSB) saat pandemi COVID-19.Mengenai penetapan tersangka itu, pihak pengacara Edi Suharto protes. Kuasa Hukum Edi, Faizal Hafied, menyebut kliennya ditunjuk sebagai pelaksana program itu atas dasar perintah dari Juliari Batubara selaku Menteri Sosial pada waktu itu. Hal tersebut tertera dalam surat tugas Nomor: 20/MS/H/1180/7/2020 tanggal 23 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Juliari."Klien kami melaksanakan perintah jabatan dari Menteri Sosial RI Bapak Juliari Batubara tahun 2020 untuk melakukan penyaluran Bantuan Sosial Beras," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (2/10).Dikarenakan atas dasar perintah, sambung Faizal, mestinya kliennya tak patut ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Sebab, menurut dia, berdasarkan Norma Fundamental Hukum, pertanggungjawaban hanya patut diminta kepada pemberi perintah."Pertanggungjawaban tidak akan diminta dari mereka yang patuh melaksanakan perintah, melainkan kepada mereka yang memberi perintah," ucap dia.Dia pun merujuk pada Pasal 51 ayat 2 KUHP yang mengatur bahwa siapa saja yang menjalankan perintah yang diberi oleh penguasa maka tak dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam perkara itu, Faizal menegaskan kliennya hanya menjalankan perintah dari Juliari sebagai pimpinan."Bahwa atas dasar kepatuhan kepada pimpinan, Bapak Edi Suharto telah melaksanakan perintah jabatan dari pimpinannya tersebut," kata dia.Dengan demikian, Faizal meminta agar kliennya tak dikenakan sanksi pidana. Dia menilai kliennya adalah korban dalam perkara itu."Dengan penuh rasa hormat, demo keadilan dan kebenaran serta atas dasar kemanusiaan, maka klien kami Bapak Edi Suharto menuntut keadilan karena meyakini sebagai pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan," jelas dia.Kasus Penyaluran Bansos KemensosIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kemensos yang ditangani oleh KPK. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.Salah satu tersangka yang terungkap adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Terkuak dari permohonan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk membatalkan status tersangkanya.KPK membenarkan mengenai status tersangka Rudy Tanoe. Kini, KPK juga membenarkan bahwa Edi Santoso pun sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama."Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan TPK pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi."Dimana dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Salah satu tersangka lainnya juga telah mengajukan praperadilan, dan hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.Tersangka yang mengajukan praperadilan merujuk pada Rudy Tanoe. Permohonan praperadilan itu ditolak Hakim PN Jaksel.Menurut Budi, ditolaknya praperadilan itu menegaskan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur."Hal ini artinya dalam penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, dan proses penegakan hukum yang dilakukan telah memenuhi aspek formil," ucap Budi.Dalam kasus ini, penyidik juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni:Mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES).Komisaris Utama Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT).Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024, Herry Tho (HER)Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar. Penyidikan pengembangan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025. KPK belum merinci lebih jauh detail kasusnya.Kasus Bansos Juliari BatubaraMensos Juliari P Batubara. Foto: Kemensos RIPengungkapan kasus bansos bermula dari penangkapan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2021 silam.Dalam persidangan tingkat pertama, politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap dari penyaluran bansos senilai miliaran rupiah.Suap tersebut diberikan oleh para vendor sebagai imbal penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Sejumlah vendor pun ternyata tidak kompeten untuk menjadi penyedia bansos.Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.Belakangan, KPK juga mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden pada saat COVID-19. Modus korupsinya adalah pengurangan kualitas.Saat ini, KPK juga mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran bansos. Yakni penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.