Buru Riza Chalid, Kejagung Sudah Koordinasi dengan Pemerintah Malaysia?

Wait 5 sec.

Riza Chalid Foto: IstimewaKejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu dan berupaya mencari keberadaan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC). Informasi terakhir, Riza diduga masih berada di Malaysia.Terkait dengan upaya pencarian itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyinggung terkait pertemuan dengan para Jaksa Agung se-Asia Tenggara, termasuk dari Malaysia."Kemarin kita melakukan pertemuan. Kemarin di Bali itu ada Sanur Declaration, di mana para Jaksa Agung berkumpul, se ASEAN. Termasuk di dalamnya ada dari Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Brunei," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (2/10).Menurutnya, pertemuan itu juga membahas terkait langkah-langkah penanganan perkara di masing-masing negara. Terutama kasus-kasus yang melibatkan antarnegara atau transnasional."Kita lebih kepada ada sifatnya bilateral juga tetap ada pertemuan tersendiri. Tapi yang jelas kita penanganan ke depannya bagaimana langkah-langkah apabila terutama dalam perkara-perkara yang transnasional yang melibatkan negara, antarnegara," ucap dia.Ia juga menyatakan kesediaan pihak Kejaksaan Malaysia dalam membantu pencarian Riza Chalid apabila memang berada di Negeri Jiran tersebut.Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan"Kooperatif. Tapi, kita juga menghormati ada kedaulatan hukum masing-masing, ya," timpal Anang.Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.Jurnalis merekam sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.Mobil mewah tersebut di antaranya yakni BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy.Jurnalis merekam sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Teranyar, Kejagung juga telah menyita rumah mewah milik Riza Chalid yang berada di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.Sebelumnya Riza Chalid juga telah terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Belum ada keterangan dari Riza Chalid atas kasusnya tersebut.