Populer: Vivo dan BP-AKR Batal Beli BBM; DPR Akan Sahkan RUU BUMN

Wait 5 sec.

SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparanKabar mengenai batalnya SPBU swasta Vivo dan BP-AKR batal membeli BBM dari Pertamina menjadi berita populer di kumparanBisnis, Rabu (1/10).Selain itu, informasi mengenai rencana pengesahan RUU BUMN turut menjadi informasi yang banyak dibaca. Berikut ringkasannya:Vivo dan BP-AKR Batal Beli BBM dari Pertamina karena Kandungan Tak SesuaiPT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan PT Aneka Petroindo Raya (APR) atau SPBU BP-AKR membatalkan pembelian BBM dari PT Pertamina (Persero) karena kandungan etanol 3,5 persen yang dinilai terlampau tinggi.Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengatakan perusahaan telah menyisihkan kuota impor untuk badan usaha swasta, yakni 1,2 juta kiloliter untuk BBM RON 92 dan 270 ribu kiloliter BBM RON 98.Seiring dengan koordinasi dan negosiasi yang telah berlangsung, awalnya Vivo dan SPBU BP-AKR berkenan untuk membeli BBM dengan jenis base fuel, tanpa pewarna (dyes), dan zat aditif. Achmad menyebutkan, pada 26 September 2025, Vivo sepakat membeli base fuel 40 ribu barel (MB)."Alhamdulillah seperti disampaikan Pak Dirjen tadi, dua SPBU swasta itu berkenan, berminat untuk membeli kepada kita secara base fuel. Yang berkenan itu Vivo sama APR, APR itu join AKR dan BP," ungkap Achmad saat RDP Komisi XII DPR, Rabu (1/10).Namun, pada 26 September 2025 malam harinya, ternyata Vivo dan BP-AKR memutuskan batal membeli base fuel dari Pertamina, sementara Shell enggan melanjutkan proses negosiasi karena masalah administrasi internal."Kronologi yang kami sampaikan sebelumnya ada dalam tabel ini, di mana akhirnya 26 September malam tidak ada satu pun SPBU swasta yang dapat bersepakat dengan kami sementara ini," tegas Achmad.Achmad menjelaskan alasan mengapa Vivo dan BP-AKR batal membeli BBM dari Pertamina lantaran masalah content atau kandungan dari BBM yang diimpor Pertamina memiliki etanol sebesar 3,5 persen. Padahal, ambang batas kandungan etanol pada BBM yang diperbolehkan pemerintah adalah 20 persen. Meski begitu, badan usaha swasta tetap memutuskan untuk urung membeli."Content-nya itu ada kandungan etanol, di mana secara regulasi itu diperkenankan etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen etanol. Sedangkan ada etanol 3,5 persen. Ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut," jelas Achmad.Meski begitu, Achmad mengatakan terdapat kabar baik di mana badan usaha akan melanjutkan negosiasi jika ada kargo lain yang datang dan sesuai dengan spesifikasi, selain impor BBM yang diangkut menggunakan kargo MT Sakura sebanyak 100.000 barel dengan kandungan etanol 3,5 persen."Teman-teman SPBU swasta berkenan jika nanti pada kargo selanjutnya siap bernegosiasi kalau memang nanti kualitasnya, maksudnya masalah konten, ini aman bagi karakteristik spesifikasi produk yang masing-masing," tuturnya.DPR Akan Sahkan RUU BUMN Besok, Kementerian BUMN Jadi BadanWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemensetneg, ASPI dan ASRBPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Youtube/ TVR ParlemenDPR akan sahkan Revisi Undang-Undang BUMN pada Kamis (2/10) melalui Rapat Paripurna. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.“RUU BUMN akan disahkan besok, terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan undang-undang BUMN,” ucap Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10).RUU BUMN dibahas di Komisi VI DPR RI. Di dalamnya, terdapat sejumlah perubahan besar. Salah satu perubahannya adalah Kementerian BUMN yang akan berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Selain itu, RUU ini juga menegaskan Menteri dan Wamen dilarang merangkap jabatan menjadi direksi atau komisaris BUMN.Lalu, direksi dan komisaris BUMN kini berstatus penyelenggara negara. Dengan begitu, BPK bisa mengaudit mereka.