Dosen UIN Malang Imam Muslimin. Foto: kumparanPolresta Malang Kota akan memintai keterangan Sahara dan Imam Muslimin, dosen UIN Malang, atau yang akrab disapa Yai Mim. Keduanya saling melapor karena berkonflik.Sahara dan suaminya didampingi penasihat hukumnya terlebih dahulu mengadukan Imam Muslimin yang merupakan tetangganya itu ke Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (18/9/2025).Sedangkan sehari setelahnya giliran Imam Muslimin yang mengadukan Sahara didampingi istri dan tim penasihat hukumnya.Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto pada Rabu (1/10) mengatakan "Sama-sama saling mengadukan ke kami, laporkan pencemaran nama baik, sama-sama pencemaran nama baiknya."Belum Ada Barang Bukti yang DiserahkanSejauh ini baik pihak Sahara dan Yai Min masih belum dimintai keterangan lebih lanjut. Juga belum ada barang bukti yang diserahkan dari kedua belah pihak.Rencananya Sahara akan diperiksa pada 3 Oktober 2025 mendatang. Sedangkan Yai Mim minggu depannya.Pasal yang Dilaporkan Kedua PihakKuasa Hukum Sahara, Mohammad Zaki menyatakan, kliennya melaporkan Yai Mim terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Menurutnya, Yai Mim telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah pada bisnis rental mobil milik Sahara sehingga menyebabkan kerugian secara finansial. Ia juga menyebut ada juga dugaan pelecehan yang dilakukan Yai Mim pada Sahara yang juga dilaporkan."Kami melaporkan ini agar ada kejelasan dan keadilan yang ditegakkan. Kita laporkan dulu soal pencemaran nama baik, selanjutnya mungkin akan ada laporan susulan (terkait pelecehan)," ujar Mohammad Zaki.Sedangkan, Kuasa Hukum Imam Muslimin, Austian Siagian juga membenarkan melaporkan Sahara atas unggahan video di akun TikTok milik Sahara @sahara_vibesssss pada Jumat (19/9/2025) lalu.Dia mengungkapkan, kalau laporan yang dibuat dengan Pasal berlapis di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut, kemudian Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP tentang memasuki properti tanpa izin."Kami laporan karena dampak yang luar biasa kepada klien kami. Karena postingan di TikTok @sahara_vibesssss itu sangat viral sehingga pekerjaan klien kami terganggu bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," tegasnya.Awal Mula PerselisihanPada 2007, Yai Mim membeli tanah kepada pengembang dan diminta untuk menyedekahkan sebagian tanah yang dibeli untuk fasilitas umum.Tanah yang sudah diwakafkan itu kemudian dipagari oleh tetangganya untuk kandang kambing dan parkir usaha rental mobil. Konflik terus berlanjut sejak pemagaran tersebut.Usaha rental mobil milik tetangganya dinilai menghalangi jalan keluar masuknya mobil milik Yai Mim. Kasus ini ramai ketika tetangganya merekam dan mengunggah pertengkaran itu ke media sosial.Beredar pula video memperlihatkan Yai Mim berguling-guling di tanah, dan Yai Mim ke kantor polisi dengan kepala diperban.