Lembaran Baru Kasus Kematian Arya Daru

Wait 5 sec.

Garis polisi di depan pintu indekos yang jadi tempat diplomat, Arya Daru Pangayunan, ditemukan meninggal dunia, Rabu (9/7/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanBeberapa waktu yang lalu keluarga diplomat Kemlu yang tewas di kos, Arya Daru Pangayunan, mengatakan pertemuan dengan Komisi XIII DPR RI, membahas sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus.Ada sejumlah hal yang disampaikan pihak keluarga dan pengacara Arya Daru kepada Komisi XIII pada Selasa (30/9) lalu. Antara lain meminta agar kasus diambil alih Bareskrim Polri, meminta agar hasil autopsi diserahkan kepada keluarga, hingga meminta perlindungan ke LPSK atas teror yang diterima keluarga.Mereka juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini ponsel yang dipakai sehari-hari oleh Arya Daru tak kunjung ditemukan. Keluarga juga menyebut, hasil autopsi jenazah diplomat muda itu juga belum diserahkan polisi kepada mereka.Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta agar pihak kepolisian kembali membuka kasus tersebut dan diselidiki secara terbuka dan transparan.Lalu apa kata polisi?Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh pihak keluarga Arya Daru untuk bertemu anggota dewan."Rekomendasi, kemudian saran, kemudian masukan, nanti dari Dewan Hormat dari lembaga DPR RI dalam hal ini Komisi XIII, pasti akan kami tindak lanjuti, kami pelajari dari Polda Metro Jaya," ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10).Kasubdit Penmas AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanIa mengatakan, bila keluarga atau pihak lain menemukan sejumlah novum atau bukti baru yang dapat membantu penyelidikan kasus ini, maka dapat menyampaikannya pada kepolisian."Kalau memang nanti ada novum baru, alat bukti baru, petunjuk baru, kemudian barang bukti baru yang diajukan oleh keluarga kepada penyelidik, sudah pasti akan diuji keterangan tersebut," jelasnya."Alat bukti tersebut, barang bukti tersebut, apakah persesuaian dengan alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyelidik kemudian apakah dengan hadirnya atau dengan adanya alat bukti baru tersebut bisa untuk ditingkatkan ke penyelidikan," sambung Reonald.Kasus Kematian Arya Daru Belum DitutupSejumlah keluarga serta kerabat diplomat Arya Daru Pangayunan (39) mengangkat keranda berisikan jenazah saat pemakaman di Pemakaman Sunthen, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanReonald mengatakan "Sekali lagi kami tegaskan di sini, Direktorat Reserse Kriminal Umum sampai saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP."Reonald mengatakan, kasus ini belum ditutup karena barang bukti berupa ponsel yang sehari-hari digunakan oleh Arya Daru, belum ditemukan hingga saat ini.Ia juga mengungkapkan kendala kenapa hingga kini penyidik masih belum menemukan ponsel tersebut. Diketahui ponsel tersebut hilang di malam sebelum Arya Daru ditemukan tewas pada 7 Juli 2025."Sekali lagi, untuk menemukan barang bukti tersebut yang namanya handphone itu bisa terdeteksi apabila device tersebut atau handphone tersebut sudah diaktifkan atau dalam kondisi on atau menyala, baru bisa dideteksi, di mana keberadaan handphone tersebut, jam berapa aktifnya," ungkap Reonald.Permintaan Autopsi UlangDiplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan. Foto: X/@IndonesiaPenang Foto: Dok. IstimewaReonald mengatakan, apabila hal tersebut perlu dilakukan, maka polisi akan kooperatif untuk melakukan ekshumasi tersebut."Kemudian ada permintaan untuk ekshumasi, apakah ada peluang itu, sekali lagi saya sampaikan, selalu terbuka kemungkinan-kemungkinan, itu selalu ada. Kalau memang harus ekshumasi ulang pasti akan diekshumasi ulang," ujarnya.Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan dari penyelidik untuk mengungkap fakta di balik kematian Arya Daru.Penyelidik Polda Metro Jaya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara Arya Daru. Sudah ada kesepakatan untuk bertemu membahas sejumlah permintaan keluarga.Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya transparan saat menyelidiki kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Tak pernah ada barang bukti yang ditutupi atau dihilangkan oleh polisi.Bahkan, dalam melakukan penyelidikan, polisi melibatkan pihak eksternal untuk turut melakukan pengawasan. Pihak eksternal yang dimaksud yakni Kompolnas, Komnas HAM, hingga Kemenkopolkam, hingga Kementerian Luar Negeri.Soal Makam yang Diduga DirusakKuburan Arya Daru Pangayunan pada 15 Juli 2025 Foto: Dok. Kuasa Hukum Keluarga Arya DaruKeluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, mengaku mendapatkan teror misterius berupa surat kaleng yang di dalamnya berisi simbol-simbol.Sebagai tindak lanjut dari teror tersebut, Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman untuk mencari tahu pengirim surat kaleng tersebut."Dari Direktorat Kriminal Umum juga sudah mendalami tentang surat kaleng tersebut. Itu masih didalami, mohon waktu," kata Reonald.Begitu juga terkait dengan informasi mengenai makam Arya Daru yang disebut dirusak. Polisi sudah melakukan pengecekan ke pemakaman pada Minggu (14/9) dan berkoordinasi dengan Polsek setempat.Hasilnya, juru makam membantah adanya perusakan oleh seseorang. Diduga, makam itu rusak karena faktor alam. Kini, makam itu sudah kembali diperbaiki lalu dibersihkan.Kata Polisi soal DPR Minta Hubungan Arya Daru, Vara, dan Suami DidalamiRangkain rekaman CCTV Arya Daru sebelum ditemukan meninggal di kamar kosannya pada Selasa (29/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanPolda Metro Jaya menanggapi permintaan Komisi XIII DPR RI yang meminta agar hubungan antara Arya Daru Pangayunan dengan Vara dan suaminya, untuk didalami.Vara (bersama saksi lain bernama Dion), merupakan orang terakhir yang bertemu dengan Arya Daru sebelum ia tewas. Keduanya berstatus saksi dan telah diperiksa polisi.Untuk menjawab hal tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan bertemu dengan pihak pengacara dan keluarga Arya Daru, untuk memberikan penjelasan lengkap terkait hasil penyelidikan yang mereka lakukan di kasus ini."Gini, kemarin saya menyarankan, saya sudah sampaikan kepada salah satu lawyer dari korban ADP, harus ada pertemuan, harus segera dipertemukan antara keluarga korban dengan penyelidik dan di situ nanti penyelidik akan menjelaskan semua apa yang menjadi temuan penyelidik hingga pada saat rilis dan hingga hari ini," ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10).Hingga saat ini sudah 24 saksi yang diperiksa, termasuk Vara dan Dion, 2 orang terakhir yang bertemu dengan Arya Daru di Mal Grand Indonesia pada tanggal 7 Juli 2025, sehari sebelum Arya Daru ditemukan tewas.Begitu juga dengan sopir taksi yang mengantar Arya Daru dari mal ke kantor Kemlu, dan dari Kemlu ke indekosnya di kawasan Menteng."Ya, 24 saksi tersebut sudah masuk dengan inisial V dan dengan inisial D. Kemudian dari 24 saksi tersebut juga sudah termasuk Pak Bapak Direktur Reserse Kriminal Umum juga sudah menyampaikan termasuk sopir taksi salah satu taksi yang ada di Jakarta dengan salah satu brand ya bahkan disebutkan itu nomor taksinya nomor berapa oleh Bapak Dir pada saat rilis itu sudah diambil keterangan oleh penyelidik," ungkap Reonald.Penjelasan Polisi soal Keluarga Belum Terima Hasil AutopsiIlustrasi kematian diplomat Arya Daru. Foto: Adi Prabowo/kumparanKeluarga Arya Daru Pangayunan, mengaku belum menerima hasil autopsi hingga hasil gelar perkara terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri tersebut.Reonald menegaskan bahwa hasil autopsi sebetulnya sudah dijelaskan. Namun, hasil itu tidak diberikan dalam bentuk dokumen tertulis kepada pihak keluarga.“Kalau hasil autopsi, sebetulnya bukan diberikan hasil autopsinya. Tapi dijelaskan. Sekali lagi, hasil autopsi itu bukan diberikan hasil autopsi secara tertulis kepada pihak keluarga, tapi dijelaskan hasil autopsinya, pihak keluarga harus tahu hasil autopsinya,” ujar Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).Ia menyebut, penjelasan hasil autopsi itu sudah dilakukan saat gelar perkara, di mana istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, ikut hadir secara virtual.Istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri. Foto: Abid Raihan/kumparanLebij lanjut, Reonald menjelaskan terkait alat bukti kontrasepsi yang beberapa waktu lalu dipertanyakan istri Arya Daru.Ia mempertanyakan kenapa alat kontrasepsi tersebut dijadikan barang bukti, bukan benda-benda lain yang ditemukan di lokasi kejadian.Reonald menjelaskan, setiap benda yang ditemukan di lokasi kejadian dan berpotensi berkaitan dengan penyelidikan harus diamankan oleh penyidik.“Apa yang ada di TKP, kemudian kebetulan ada juga ditemukan di dalam tas yang ada di ditemukan di lantai 12 rooftop, itu seorang penyidik harus mengumpulkan barang bukti atau petunjuk tersebut untuk membuktikan ada atau tidak yang berkaitan dengan suatu tindak pidana,” kata Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).Menurutnya, penyidik tidak boleh meninggalkan barang yang mungkin relevan.