Pemangkasan Dana Operasional LMKN, Royalti untuk Pencipta Musik Akan Lebih Besar

Wait 5 sec.

Ilustrasi royalti musik (unsplash)JAKARTA - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 resmi dilantik. Bersamaan dengan itu, dana operasional lembaga bantu pemerintah non-APBN ini mengalami pemangkasan signifikan. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan pada aturan sebelumnya LMKN dapat mengambil maksimal 20 persen dari royalti yang dihimpun. Namun, pada peraturan baru ditetapkan secara pasti hanya 8 persen yang bisa digunakan sebagai dana operasional. “Memangkas yang tadinya dana operasional maksimum ditetapkan 20 persen di peraturan sebelumnya, kini kita tetapkan angka pasti, bukan maksimum atau minimum, hanya 8 persen,” ujar Razilu di Kantor Kemenkumham, Jakarta, baru-baru ini. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pemegang hak cipta. “Artinya, kurang lebih ada tambahan 12 persen yang akan dibagikan kepada para pemegang hak, baik pencipta maupun pihak lain yang berhak,” kata dia. Komisioner LMKN yang baru dilantik, Dedy Kurniadi, menegaskan pihaknya akan mengelola dana royalti secara transparan. “Akan kami upayakan setiap periode keuangan dilaporkan secara terbuka. Batasan penggunaan dana operasional juga sudah jelas diatur di Permenkum,” ujarnya. Terdapat sepuluh komisioner LMKN untuk periode 2025–2028, terdiri dari masing-masing lima komisioner LMKN Pencipta dan lima komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait.  Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait adalah Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.