KPK Sudah Periksa Gus Yaqut, Kasus Kuota Haji Segera Naik Penyidikan

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dimintai keterangannya dalam perkara itu."Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (7/8).KPK menargetkan, peningkatan status perkara ini akan dilaksanakan pada Agustus ini."Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanGus Yaqut rampung dimintai keterangan KPK pada Kamis (7/8). Dia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB. Gus Yaqut diperiksa hampir 5 jam sejak tiba pukul 09.30 WIB.Gus Yaqut hanya menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut."Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata dia.Gus Yaqut tak membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, menurutnya, jumlahnya cukup banyak.Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat diwawancarai wartawan di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKorupsi Kuota HajiKPK mengusut dugaan korupsi kuota haji. Asep Guntur menjelaskan perkara ini bermula pada 2023, saat pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi. Di sana, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.Berdasarkan aturan, menurut Asep, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sementara sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus."Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler," kata Asep dalam jumpa pers, Rabu (6/8)."Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," sambung dia.Sehingga dalam prosesnya, KPK melakukan pendalaman mulai dari pihak penyelenggara travel haji."Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini," jelasnya.Dalam tahap penyelidikan ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan proses pembagian kuota haji itu telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosesnya pun telah lebih dulu melalui penelaahan yang panjang.