Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparanKementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan membeberkan ada 7.257 barang Indonesia yang akan bebas bea masuk ke pasar Peru. Jumlah tersebut setara dengan 90 persen produk Indonesia yang diekspor ke Peru.Direktur Jenderal (Dirjen) Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan hal ini setelah Indonesia meneken perjanjian dagang dengan Peru atau Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA).“Nah dari sisi kuantitatif kurang lebih kita akan mendapatkan preferensi lebih dari 90 persen post tarif yang ada di Peru,” tutur Djatmiko dalam media briefing di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (12/8).Meskipun Djatmiko penerapan bea masuk 0 persen ini akan diberlakukan secara bertahap, termasuk ada yang diberlakukan sejak perjanjian dagang atau Free Trade Agreement (FTA) ini berlaku atau beberapa tahun setelahnya.“Ya masing-masing ada yang di-enter into force, ada yang di hari pertama, ada yang nanti di tahun ke-2, dan tahun ke-3. Tapi hampir semuanya mendapat 0 (persen bea masuk),” jelas Djatmiko.Menurut dia beberapa produk Indonesia prioritas yang diberikan akses pasar Peru antara lain kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil, kelapa sawit, refrigerator atau pendingin.Ilustrasi pabrik sepatu. Foto: ShutterstockBerikut 10 komoditas utama yang akan dikenakan bebas bea masuk ke Peru:Komoditas dengan kode Harmonized System (HS) 8703 Mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya untuk mengangkut orang (selain pos 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap.Lalu HS 6402, alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik. HS 6404 yaitu alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, dan bagian atas dari bahan tekstil.Kemudian HS 4802 kertas dan karton tidak dilapisi, tanpa proses lapisan, untuk penulisan, pencetakan, atau tujuan grafis lainnya, dan kertas untuk kartu atau tape punch, dalam lembar atau gulungan.Selanjutnya HS 1511 untuk minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia. HS 1517 untuk margarin; campuran atau sediaan yang dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati, atau mikroba, atau fraksi dari berbagai lemak/minyak tersebut, selain lemak/minyak pos 15.16.Selain itu ada juga HS 8414 untuk lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau bukan listrik, pompa panas selain mesin AC pos 84.15.Ada juga HS 0907 untuk cengkeh (buah utuh, bunga cengkeh, dan tangkainya). HS 6403 untuk alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari kulitTerakhir komoditas yang dapat bea masuk 0 persen ke Peru adalah HS 8443 untuk mesin cetak yang digunakan untuk mencetak dengan pelat, silinder, dan komponen cetak lainnya dari pos 84.42; printer lainnya, mesin fotokopi, dan mesin faks, baik digabungkan atau tidak; termasuk suku cadangnya.“Nah ini semua sudah mendapatkan referensi akses pasar yang sangat amat bagus. Jadi hampir semuanya sudah 0 (persen), nanti akan diberikan komitmen bea masuk (persen),” jelasnya.