Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus ApriyantoKuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa kliennya bukan seorang pengedar narkoba seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum (JPU) melalui dakwaan dan tuntutannya.Menurut Griffinly, Fariz RM hanya seorang pengguna yang membuatnya terjebak dalam aturan pidana yang berulangkali menghukumnya, bukan mengobatinya."Terdakwa adalah seorang musisi legendaris yang lebih dulu dikenal masyarakat lewat lagu-lagunya, bukan lewat barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan ini," kata Griffinly dalam pleidoinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8)."Bahwa dia telah bertahun-tahun mencoba lepas dari kecanduan, namun tetap dihantui oleh sistem yang lebih cepat menghukum daripada memulihkan," sambungnya.Terdakwa Fariz RM saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus ApriyantoFariz RM Bukan Pengedar NarkobaKetimbang disebut sebagai pelaku pelanggar hukum, Griffinly mengibaratkan Fariz RM sebagai pasien yang membutuhkan pengobatan khusus.Hal itu terbukti dari beberapa hukuman terdahulu yang pernah Fariz lalui, yang mana tak kunjung membuatnya sembuh dari ketergantungan."Terdakwa adalah pecandu, bukan pengedar. Ia adalah pasien yang kambuh, bukan pelaku kriminal yang mengancam masyarakat," ucap Griffinly."Empat kali diamankan sebelumnya, tanpa adanya penanganan yang berkelanjutan dan berbasis terapi medis-sosial, menunjukkan bahwa penjara bukan solusi," imbuhnya.Terdakwa Fariz RM saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus ApriyantoDari situlah, pihak kuasa hukum mengajak hakim untuk dapat memutus dengan nurani dan mempertimbangkan kesembuhan bagi mereka para pengguna."Pada titik ini, kami mengajak Yang Mulia untuk berhenti sejenak dari kebiasaan memutuskan perkara seperti hitung-hitungan aritmatika. Justru, inilah saat yang paling tepat bagi negara untuk memutus rantai kejatuhan terdakwa dengan cara yang manusiawi, rehabilitasi," kata Griffinly.Kuasa hukum Fariz RM lainnya, Deolipa Yumara, mengaku optimistis majelis hakim bisa mempertimbangkan pleidoi dari pihaknya."Iya Om Fariz sudah menyampaikan pleidoi secara lisan, dia menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya, pertama kepada masyarakat, kepada keluarga, kepada majelis hakim, kepada orang-orang yang hadir di persidangan, terus kepada media juga," ucap Deolipa."Kedua, dia menyesali perbuatannya, yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ini adalah terakhir kalinya ia menggunakan narkoba dalam perkara ini," lanjutnya.Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus ApriyantoAtas perkara ini, Deolipa meminta majelis hakim untuk membebaskan Fariz RM atau memberi rehabilitasi untuk mengatasi kecanduannya."Kalau enggak bebas kami mohon pada majelis supaya menghukum dia dengan cara rehabilitasi. Jawaban (dari jaksa) atas pleidoi, itu di hari Kamis nanti tanggal 14 secara tertulis," kata Deolipa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.Jaksa meyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa.Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.