ILUSTRASI UNSPLASH/Christiann KoepkeJAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, menyebut Payment ID tunduk kepada aturan mengenai perlindungan data pribadi (PDP), dan semangatnya bukan untuk memata-matai transaksi pribadi masyarakat.Prasetyo menjelaskan pengawasan yang diterapkan dalam sistem Payment ID, salah satunya untuk mengetahui hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, masyarakat prasejahtera yang belum menerima bantuan dari pemerintah, ataupun transaksi yang kemudian mengerah kepada pidana seperti judi online."Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai, itu kan agak kurang pas, tetapi bahwa yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Segala sesuatu yang itu berkenaan dengan apalagi ada transaksi-transaksi nah itulah yang kemudian harus bersama-sama kita monitor bahwa hasil monitornya itu peruntukkannya untuk apa itulah yang kemudian diatur. Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi (diawasi, red.), apalagi yang berkenaan dengan misalnya data-data pribadi, itu kan sudah ada aturannya," kata Prasetyo Hadi dilansir ANTARA, Rabu, 13 Agustus.Pras, begitu sapaan populernya, melanjutkan sistem itu kemudian dipakai karena saat ini banyak transaksi yang mengarah pada aktivitas-aktivitas pidana sulit terdeteksi dengan sistem pengawasan yang lama. Tidak hanya itu, hasil pemantauan dari Payment ID juga dapat digunakan untuk perbaikan, misalnya dalam hal penyaluran bantuan sosial."Misalnya dalam hal penyaluran bantuan sosial ya, kalau tadi makna memata-matainya bukan kemudian kita ingin kepo atau melihat, enggak, tetapi semangatnya kan untuk perbaikan bahwa ternyata setelah di-mapping, bahasa lainnya tadi diidentifikasi itu ketemu lah hal-hal yang seharusnya tidak terjadi antara saudara-saudara, karena seharusnya sudah tidak layak menerima batuan sosial masih menerima," kata Prasetyo."Ada juga yang menerima bantuan sosial tetapi setelah tadi diidentifikasi kalau bahasa agak kerennya tadi dimata-matai ketemu bahwa dipergunakan untuk kegiatan lain misalnya judi online, kan ini tidak benar. Maknanya di situ," sambung dia. Bank Indonesia menegaskan Payment ID tidak digunakan untuk masuk ke ruang privat dengan mengecek satu per satu transaksi keuangan masyarakat. Payment ID sepenuhnya tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang. Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)."Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai, ingin mengetahui ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono, Selasa (12/8).Penggunaan Payment ID, kata Dicky, lebih untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu, bukan menyasar pada kegiatan transaksi individu. Bank Indonesia, dia menyebutkan, hanya berorientasi kepada ranah kebijakan publik, bukan kepada ranah individu."Tracking siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu, nggak akan itu dilakukan BI. Kita ingin tahu pertumbuhan industri sepatu, ingin tahu pertumbuhan hotel, restoran, dan kafe, tapi nggak akan pernah lihat data individu," kata Dicky.