Diperiksa Kejati Jateng, Gus Yazid Benarkan Terima Uang Total Rp18 Miliar

Wait 5 sec.

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid di sela pemeriksaa sebagai saksi di Kejati Jateng di Semarang, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan kerugian sekitar Rp237 miliar.Gus Yazid membenarkan pemeriksaan berkaitan dengan penerimaan uang yang tidak diketahui asalnya itu."Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut dilansir ANTARA, Rabu, 13 Agustus.Gus Yazid menyebut uang yang diterimanya dalam beberapa tahap tersebut mencapai Rp18 miliar.Uang tersebut, lanjut dia, berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai sebagai direktur perusahaan perkebunan."Kenal 2023 lewat telepon, meminta doa agar segala urusan dilancarkan," katanya.Seluruh uang itu, lanjut dia, digunakan untuk kegiatan sosial pengobatan gratis, termasuk digelar di berbagai Kodim dan Kodam"Semau saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kan saya memang timnya Pak Prabowo," katanya.Meski demikian, Gus Yazid tidak tahu asal uang yang diterimanya secara tunai tersebut.Ia mempersilakan pemberian uang tersebut diungkap seluas-luasnya.Menurut dia, terdapat tanda terima terhadap seluruh uang yang diterimanya itu, termasuk untuk penggunaannya."Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah," sambungnya.Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang merugikan negara ratusan miliar itu."Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU," katanya.Namun, Lukas belum bisa menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.Kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.