Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Mitsui &Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 Artikel KPPU Putuskan Sanksi Mitsui Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.