Mulai Desember, iPhone di Jepang Dipaksa Sediakan Browser Selain Safari, Apple Harus Patuh

Wait 5 sec.

Apple dipaksa sediakan browser selain Safari di iPhone (foto; x @TK11050830)Jakarta – Jepang melalui Komisi Perdagangan Adil (Japan Fair Trade Commission/JFTC) akan memberlakukan aturan baru yang memaksa Apple mengizinkan penggunaan browser pihak ketiga di iPhone mulai Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi anti-monopoli baru yang juga mengharuskan Apple membuka akses untuk toko aplikasi pihak ketiga.Aturan ini tertuang dalam pembaruan Mobile Software Competition Act yang telah difinalisasi pada Juli 2025. Salah satu poin terpenting adalah penghapusan kebijakan Apple yang selama ini mewajibkan semua browser di iOS menggunakan mesin WebKit milik Safari.Berdasarkan panduan yang diterjemahkan oleh Open Web Advocacy, Apple diberi tenggat hingga 18 Desember 2025 untuk menghapus pembatasan yang menghalangi atau menghambat penggunaan mesin browser alternatif di iOS.Dengan diberlakukannya aturan ini, pengguna iPhone di Jepang berpotensi bisa menikmati pilihan browser yang benar-benar berbeda dari Safari mulai awal 2026. Selain itu, regulasi juga mewajibkan Apple membuka dukungan untuk metode pembayaran alternatif dan memberikan akses lebih luas ke fitur perangkat keras seperti Face ID dan Touch ID bagi pengembang pihak ketiga.Pendekatan Jepang ini berbeda dengan Uni Eropa yang meski sudah mengizinkan penggunaan mesin browser pihak ketiga secara teori, penerapannya berjalan lambat karena adanya persyaratan tambahan yang kompleks. Jepang menargetkan proses adopsi yang lebih sederhana dan praktis bagi para pengembang.Sebelumnya, pada Mei 2025, JFTC meminta masukan publik terkait rancangan regulasi yang menargetkan perusahaan teknologi besar seperti Apple dan Google. Hanya beberapa minggu setelah periode konsultasi berakhir, tepatnya 29 Juli 2025, JFTC mengumumkan pembaruan panduan aturan di bawah Mobile Software Competition Act.Apple menentang kebijakan ini dengan alasan dapat mengancam privasi dan keamanan pengguna. Perusahaan juga keberatan memberikan teknologi seperti Face ID dan Touch ID kepada pihak ketiga tanpa kompensasi, yang menurutnya akan memberi keuntungan tidak adil bagi layanan pesaing.