Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Tsa Tsia/VOI)JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tancap gas memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023. Penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk menguatkan perbuatan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.Adapun Satori merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem. Sementara Heri Gunawan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra.“KPK tentu akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini untuk dimintai keterangan guna membuat terang perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Agustus.Budi mengatakan penyidik akan fokus pada beberapa hal. Di antaranya aliran duit program CSR yang tak sesuai peruntukkan.“Hal ini untuk memastikan setiap rupiah uang negara tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun pihak-pihak lainnya, dengan berbagai modus tindak pidana korupsi,” tegasnya.“Oleh karena itu, KPK masih akan terus menelusuri dan melacak pihak-pihak lain yang diduga terkait,” sambung Budi.Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan yang merupakan legislator DPR RI Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI. Mereka diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.Duit itu kemudian ditampung di sebuah rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outletminuman, pembelian tanah dan bangunan hingga pembelian kendaraan roda empat.Dana sosial yang diterima kedua tersangka dari BI dan OJK langsung disalurkan kepada 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.