Keluarga Korban Tabrak Lari Teriaki Terdakwa Sebagai Pembunuh di Ruang Sidang

Wait 5 sec.

Sidang kasus tabrak lari di PN Jakarta Utara/ Foto: IST JAKARTA - Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas terdakwa kasus tabrak lari berinisial ISA (65) berlangsung ramai di ruang sidang Prof. R. Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 7 Agustus 2025, siang.Pihak keluarga dan anak korban dari S (82) yang meninggal dalam kecelakaan meneriaki terdakwa dengan sebutan 'pembunuh'.Teriakan itu sebagai luapan kekecewaan keluarga korban atas sikap terdakwa yang mengaku sakit dan minta penangguhan penahanan, namun faktanya terlihat berbelanja ke pasar setelah proses penahanannya ditangguhkan."Mohon sakit, permohonan penangguhan. Ternyata sehat-sehat, saya punya bukti videonya lengkap ada buktinya," ucap Haposan, anak korban kecelakaan berinisial S.Selain itu, eksepsi yang dibacakan majelis hakim juga dinilai tidak terdengar jelas sehingga pihak keluarga korban menyayangkan hal tersebut."Kenapa sampai hari ini terdakwa tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Padahal dari sidang pertama kemarin jelas-jelas saya bertemu dengan orang ini (terdakwa IVA) sedang berbelanja di pasar sendiri dengan keadaan sehat walafiat dengan bawa-bawa belanjaan," tanya Haposan dengan heran."Itu kan harusnya dipertanyakan kenapa sehat, segar dan bugar kenapa tidak ditahan? Itu kan yang jadi pertanyaan kami sebagai keluarga dimana hati dan nuraninya," tambahnya.Haposan menyebutkan, jika seperti ini, aparat hukum seperti disepelekan, diberikan penangguhan dengan IVA beralasan sakit, tapi faktanya IVA sehat, segar, dan bugar.Pihak keluarga korban meminta agar terdakwa IVA segera ditahan dalam waktu singkat."Ini udah jelas-jelas menghilangkan nyawa orang tapi masih seenaknya aja, saya ingin agar orang tersebut dihukum seberat-beratnya," katanya.Sebelumnya diberitakan, Ivon Setia Anggara (65) terduga pelaku tabrak lari terhadap korban meninggal dunia berinisial S (82) di kawasan Perumahan Taman Grisenda, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tak ditahan polisi.Sejak kecelakaan maut itu terjadi pada Mei 2025, namun penahanan Ivon ditangguhkan dengan alasan sakit.Ivon tak ditahan hingga berkas kasus kecelakaan itu dilimpahkan ke PN Jakarta Utara.Menurut Ayuo Posan, anak S korban tabrak lari menyesalkan terkait adanya penangguhan penahanan tersebut. Disebutkan, pelaku melakukan penangguhan penahanan sampai menuju P21 atau hampir sekitar 1,5 bulan."(pelaku) Sekitar 14 hari atau 13 hari ditahan di Unit Lantas, setelah itu saya dapat kabar melakukan penangguhan penahanan. Setelah itu sampai hari ini, dia tetap ada di luar kan (tidak ditahan)," katanya kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.Selain itu, selama masa penangguhan tahanan sekitar 1,5 bulan sampai kasus P21, pihak pelaku tidak ada itikad baik terhadap keluarga korban."Dia tidak ada itikad baik untuk datang. Awalnya saya masih berpositif thinking, mungkin dia ditahan. Ternyata apa yang kita pikir itu terbalik semua nya, setelah tidak ditahan pun dia tidak datang (ke keluarga korban) tidak punya itikad baik," ujarnya.