Terduga pelaku penyebaran ajaran menyimpang di Polres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025). Foto: ANTARA/HO-Polres Aceh UtaraPolisi mengungkap penyebaran ajaran diduga sesat di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Sebanyak enam orang dari kelompok tersebut kini sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara."Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto, dikutip dari Antara, Jumat (8/8).Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.Tri mengatakan kasus ini berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon yang diduga menyimpang dari ajaran Islam pada 25 Juli lalu. Warga lalu melaporkan hal itu ke polisi. Menurut Tri, pihaknya lalu menangkap 3 orang dari kelompok tersebut. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, tiga orang lainnya ditangkap."Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut," katanya.Tak Mewajibkan SalatTri mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Aceh. Aktivitas kelompok itu, lanjut Tri, mulai berlangsung sejak tahun 2012 serta aktif merekrut anggota baru."Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, di antaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW," kata dia."Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan salat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al-Quran," tambahnya.Atas perbuatannya, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah."Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan," jelas Tri.