Kedepankan Edukasi Pengguna, Komisioner LMKN Baru Pastikan Tidak Pilih Jalur Pidana

Wait 5 sec.

Pelantikan Komisioner LMKN untuk periode 2025-2028 (dok. Kementerian Hukum)JAKARTA - Dedy Kurniadi, salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik, menegaskan pihaknya tidak akan mengedepankan proses hukum pidana dalam menjalankan tugas pengelolaan royalti musik.Hal ini disampaikan Dedy untuk merespon ketakutan para pemilik kafe dan restoran yang belakangan ini lebih memilih tidak memutar musik karena permasalahan royalti.Ketakutan tersebut semakin meluas ketika pengelola Mie Gacoan di Bali harus dihadapkan dengan laporan kepolisian, sebelum akhirnya permasalahan diselesaikan lewat mediasi.“Tidak pada tempatnya bagi LMKN untuk mendesak kepentingan pencipta ini dengan cara penegakan hukum pidana di depan,” kata Dedy di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, baru-baru ini.Menurut Dedy, respon pihak LMKN sebelumnya yang sempat menyatakan dukungan terhadap upaya pidana bagi pemilik kafe dan restoran “nakal” yang tidak membayar royalti, sebagai sebagai reaksi yang berlebihan.Dia merasa, belum maksimalnya penghimpunan royalti dari para pengguna karya cipta, berkaitan erat dengan pemahaman yang belum disampaikan dengan baik.“ Pada dasarnya, menurut pengamatan selama ini, ada kaitannya dengan belum tereduksinya masyarakat,” katanya.Lebih lanjut, sambil menunggu penetapan tarif royalti yang baru, Dedy memastikan pihaknya akan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para pengguna karya cipta.“LMKN akan secara sungguh-sungguh mengupayakan segala sesuatu yang sudah menjadi hak dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait,” ujar Dedy.“Akan diupayakan diambil secara damai, dan perlu dengan pengertian. Artinya, mungkin selama ini tidak ada pemahaman yang kuat dari masyarakat berkaitan dengan hak pencipta dan pemegang hak terkait,” tandasnya.