Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Dok. Puspen TNI)YOGYAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Minggu, 10 Agustus 2025. Upacara pelantikan akan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Batujajar, Jawa Barat.Pelantikan ini mengakhiri kekosongan posisi Wakil Panglima TNI selama lebih dari dua dekade. Jabatan ini terakhir kali diisi oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada tahun 1999 hingga 2020, sebelum akhirnya dihapus dari struktur organisasi TNI.Kini, posisi tersebut dihidupkan kembali sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur komando dan koordinasi dalam tubuh militer Indonesia.Meskipun nama calon Wakil Panglima belum diumumkan secara resmi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi bahwa ia telah mengantongi beberapa nama perwira tinggi berbintang empat sebagai kandidat.“Ada beberapa kandidat,” ujar Agus saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta.Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga membenarkan rencana pelantikan ini, meski belum menyebutkan siapa sosok yang akan mendampingi Panglima dalam waktu dekat.Tugas-Tugas Wakil Panglima TNIKeberadaan Wakil Panglima TNI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Panglima TNI, terutama dalam mengelola kekuatan Tri Matra TNI yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.Dalam konteks tantangan pertahanan yang semakin kompleks dan kebutuhan untuk koordinasi yang cepat dalam berbagai operasi militer dan non-militer, kehadiran Wakil Panglima menjadi semakin relevan.Jabatan ini resmi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci berbagai tugas strategis yang harus diemban oleh Wakil Panglima TNI.Berikut adalah peran dan tanggung jawab Wakil Panglima TNI berdasarkan regulasi yang berlaku:Membantu Pelaksanaan Tugas Harian Panglima TNIWakil Panglima memiliki peran penting dalam mendukung Panglima TNI dalam pelaksanaan tugas harian, baik dari sisi operasional maupun pembinaan kekuatan. Ini termasuk koordinasi lintas matra dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan internal.2. Memberi Saran kepada PanglimaSebagai tangan kanan Panglima, Wakil Panglima bertugas memberikan masukan terkait kebijakan pertahanan nasional serta pengembangan postur dan kekuatan militer Indonesia.3. Memberikan Masukan dalam Pengembangan Doktrin dan Strategi MiliterWakil Panglima juga turut terlibat dalam pengembangan doktrin militer, strategi pertahanan, dan pemanfaatan kekuatan militer dalam situasi damai maupun konflik.4. Melaksanakan Tugas Panglima Bila BerhalanganWakil Panglima memiliki otoritas untuk menjalankan tugas Panglima TNI jika Panglima berhalangan. Dengan kata lain, jabatan ini menjadi perpanjangan tangan sekaligus pengganti sementara yang sah.5. Menjalan Tugas Khusus dari Panglima TNISelain lima peran utama di atas, Wakil Panglima juga dapat diberikan tugas-tugas khusus lainnya oleh Panglima sesuai kebutuhan organisasi dan kondisi nasional.Konteks Organisasi TNITentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan kekuatan militer utama negara yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut, dan udara.TNI bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI dari ancaman dalam dan luar negeri. Sejak kemerdekaan Indonesia pada 1945, TNI telah mengalami berbagai transformasi struktural.TNI tidak hanya bertugas dalam operasi militer, tetapi juga terlibat dalam tugas-tugas kemanusiaan seperti penanggulangan bencana, pemeliharaan ketertiban umum, dan pengamanan wilayah-wilayah strategis.Dengan dinamika keamanan global dan regional yang terus berubah, modernisasi dan penguatan organisasi menjadi hal krusial, di sinilah posisi Wakil Panglima memainkan peran penting.Dengan pengisian kembali jabatan ini, diharapkan ada peningkatan dalam efektivitas pengambilan keputusan, respon terhadap situasi darurat, serta perencanaan strategis jangka panjang dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan Indonesia.