KPPU Kenakan Denda Sebesar Rp 449 Miliar kepada Sany Group

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia .