Bupati Pati Sudewo. Foto: Pemkab PatiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo.Seluruh partai setuju, yakni Gerindra (partai Sudewo), PDIP PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar. Sidang Paripurna tersebut merupakan digelar mendadak. Undangannya baru dibikin pada 13 Agustus 2025. Sikap DPRD ini selang beberapa jam dari ricuhnya demo besar yang digelar di depan kantor Bupati Pati. Kaca kantor bupati dipecahkan, gerbang dirobohkan, mobil polisi dibakar.Lantas, bagaimana proses hak angket itu berlangsung? Berikut kumparan jelaskan, Rabu (13/8).Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.Proses Hak Angket hingga Pemakzulan1. Pembentukan panitia khusus (pansus)Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami persoalan2. Usulan ke presiden melalui MendagriBila Pansus menyebut ada pelanggaran yang cukup serius atau serius, DPRD bisa mengusulkan pemakzulan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri3. Penilaian oleh Mahkamah AgungMahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Kepala daerah akan ditentukan nasibnya, apakah ia melanggar hal hal mendasar seperti; sumpah jabatan, tak menjalani kewajiban, hingga berbuat tercela. 4. Keputusan akhir oleh Menteri Dalam NegeriApabila Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut. Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.Pemakzulan dari hak angket ini biasanya digulirkan atas beberapa hal sesuai UU:Melanggar sumpah atau janji jabatan.Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.Melakukan perbuatan tercela.