3 Truk Buang Tinja ke Saluran Air Jatinegara, Dinas LH Kejar Pelaku

Wait 5 sec.

Truk sedot tinja membuang limbah di saluran air, Jatinegara, Jakarta Timur (Ist)JAKARTA - Tiga truk pengangkut tinja kedapatan membuang muatan limbah domestik ke saluran air di kawasan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.Kejadian itu terpotret dalam foto yang tersebar di media sosial Instagram. Dalam foto tersebut, truk sengaja diparkir di tepi jalan, kemudian limbah dalam truk dibuang ke saluran air menggunakan selang.Humas Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya telah mendapat laporan atas peristiwa itu dan tengah menindaklanjuti. Dinas LH, lanjutnya, sudah mengetahui identitas pemilik truk."Masih proses tapi pasti kena. Identitas kendaraan sudah kami kantongi," kata Yogi dalam pesan singkat, Sabtu, 9 Agustus.Yogi menekankan, Dinas LH DKI akan menindak pelaku pelanggaran ketentuan pembuangan limbah. Dalam aturan yang berlaku, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penyedia jasa penyedotan limbah kotoran manusia membuang muatannya ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) di PD PAL Jaya kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur."Kita tangkap dulu dan periksa," ujar dia.Semehtara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan terdapat ancaman pidana selama 60 hari kepada pelaku pembuang tinja sembarangan, terutama truk-truk tinja yang beberapa kali tertangkap membuang limbah di sembarang tempat.Sejatinya, Asep menerangkan, ancaman pidana ini telah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.Pada Pasal 21 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air.Sementara, Pasal 61 ayat (1) memuat ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta dari pelanggaran Pasal 21 tersebut."Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ucap Asep, beberapa waktu lalu.