Target PAD Meleset, ASN di 6 OPD Rejang Lebong Gigit Jari karena Tambahan Penghasilan Dipotong

Wait 5 sec.

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/Nur MuhamadREJANG LEBONG - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andy Ferdian mengatakan, pemerintah daerah menargetkan PAD sebesar Rp93 miliar pada 2025, lebih tinggi dibandingkan target Rp76 miliar pada 2024. “Punishment atau sanksi untuk OPD yang tidak berhasil mencapai target PAD sampai semester I 2025 ini sudah mulai diberlakukan, berupa pengurangan TPP sebesar 10 persen,” ujar Andy saat dihubungi di Rejang Lebong, Antara, Rabu, 13 Agustus. Sanksi ini diberikan kepada enam OPD yang tidak memenuhi target. Pemotongan TPP berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di OPD tersebut, mulai dari staf hingga kepala dinas, terhitung sejak Juli 2025. Enam OPD itu meliputi BPKD Rejang Lebong, Sekretariat Daerah Rejang Lebong, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta RSUD Rejang Lebong. “Satu OPD yang tidak tercapai, punishment berlaku untuk seluruh ASN di OPD itu. Seluruh ASN harus berperan aktif guna mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Andy.  Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/035/BPKD/2025 tentang pemotongan TPP ASN jika target PAD tidak tercapai. Dalam aturan itu, pemotongan TPP diberlakukan bertahap sesuai tingkat teguran, mulai dari 10 persen pada teguran pertama hingga 40 persen pada teguran keempat.