KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Wait 5 sec.

Tersangka Risna Sutriyanto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO KPK menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa bagian tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2022-2024.Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa satu orang tersangka yang ditahan yakni Risna Sutriyanto selaku ASN pada Kemenhub."Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang Tersangka yaitu Saudara RS [Risna Sutriyanto]," ujar Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 Tahun Anggaran 2022–2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.Tersangka Risna Sutriyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Asep menyebut, Risna mulai ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025."Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.Konstruksi PerkaraDalam perkara ini, Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro atas permintaan Bernard Hasibuan selaku PPK proyek. Penunjukan itu dilakukan sekitar bulan Juni 2022.Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada (PT WJP-KSO) sebagai calon pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa atau perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping. Termasuk PT Istana Putra Agung (PT IPA) milik Dion Renato Sugiarto.Adapun Dion Renato telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 7 September 2023 lalu.Ia divonis tiga tahun penjara usai terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan."Jadi sejak awal ini memang sudah direkayasa pengadaannya. Jadi sudah ada perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut," tutur Asep.Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut. Sehingga, Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai kuncian tender.Syarat tertentu tersebut yakni berupa:Surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional /Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); danSertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku."Jadi, yang tidak dapat dukungan itu akhirnya menjadi tereleminasi, gitu, ya," imbuh Asep.Kemudian, lanjut Asep, dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang telah dipersiapkan sebagai pemenang justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna. Hal itu karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.Kendati demikian, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping, dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender."Atas kondisi ini, kemudian Saudara RS berkonsultasi dengan Saudara BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," ungkap Asep.Selanjutnya, Risna pun menetapkan PT Istana Putra Agung sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400–KM.104+900 tahun anggaran 2022–2024.Kemudian, PT Istana Putra Agung pun menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.Namun, dalam prosesnya, PT Istana Putra Agung yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT Wirajasa Persada."Jadi, seharusnya kalau yang ini pendamping kemudian jadi menang, itu ya menang karena layak. Tapi, tetap saja ternyata ada sejumlah uang yang harus dikeluarkan oleh PT IPA sebagai pemenang," papar Asep.Asep mengungkapkan, PT Istana Putra Agung kemudian diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut."Jadi, jumlahnya besar, tapi dibagi-bagi ke beberapa orang, ke beberapa pihak, di antaranya Saudara RS sendiri memperoleh Rp 600 juta," imbuhnya.Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Risna belum berkomentar mengenai kasus tersebut.