Jonathan Frizzy Sebut Hanya Terima Vape, Tak Tahu Pasti Kandungannya

Wait 5 sec.

Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanSidang kasus obat terlarang dalam vape yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Jonathan Frizzy menanggapi keterangan para saksi di persidangan. Ijonk menyebut dirinya hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan."Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10. Saya enggak tahu isinya apa," kata Ijonk di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8).Artis Jonathan Frizzy. Foto: instagram/ @ijonkfrizzyJonathan Frizzy Siap Mengikuti Seluruh Proses HukumJonathan Frizzy menyatakan bahwa dirinya siap untuk mengikuti seluruh proses hukum. Mengenai persoalan yang dihadapi, ia menyerahkannya kepada pengacara. "Ya kita kooperatif saja. Doain aku, pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apa pun informasinya nanti sama pengacara," tutur Ijonk. Sementara itu, kuasa hukum Ijonk, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan fokus utama keterangan para saksi dalam persidangan membuktikan sejauh mana kliennya mengetahui kandungan barang yang ia terima. "Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah bagaimana sebenarnya saudara Ijonk ini patut diduga, ya mengetahui bahwa barang itu sebenarnya mengandung etomidate," ucap Andreas.Artis Jonathan Frizzy. Foto: instagram/ @ijonkfrizzyAndreas juga menyayangkan atas sikap dari terdakwa lain yang tak pernah sekalipun menyebut soal obat keras atau kode apa pun kepada Ijonk. Hal itu terungkap dari bukti isi pesan singkat WhatsApp yang diungkap dalam sidang."Di dalam grup WA-nya tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," ungkap Andreas.Andreas menegaskan bahwa kandungan zat dalam barang tersebut memang sulit untuk dideteksi tanpa adanya pemeriksaan khusus."Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenarnya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," kata Andreas.Jonathan Frizzy tiba di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, Senin (14/7/2025). Foto: Giovanni/kumparanKasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ijonk dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.Ijonk didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Pasal itu mengancam pelanggarnya dengan hukuman 12 tahun penjara.