Belum Jadi Menteri, Nadiem Sudah Berencana Beli Chromebook di Grup 'Mas Menteri'

Wait 5 sec.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA/ANTARA FOTONadiem Makarim disebut telah membuat rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, salah satunya pengadaan laptop, sejak saat ia belum menjabat sebagai Mendikbudristek. Setelah ia terpilih sebagai menteri, program itu berlanjut.Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).Qohar menyebut Nadiem memiliki grup WhatsApp bersama dengan dua orang yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani dengan nama 'Mas Menteri Core Team'. Pembahasan dilakukan di grup tersebut. Grup itu dibuat pada Agustus 2019 atau sekitar dua bulan sebelum Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbudristek di era pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin. Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan dan Fiona kemudian menjadi stafsusnya."JS [Jurist Tan] selaku Staf Khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM [Nadiem Anwar Makarim], Fiona [Handayani] membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," tutur Qohar."JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Saudari YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)," sambungnya.Kemudian, dua bulan sejak dibuatnya grup itu, atau tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik sebagai menteri. Pada Desember 2019, pembahasan teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs alias chromebook pun mulai dilakukan. Akhirnya pengadaan dilakukan untuk 1,2 juta unit laptop dan kelengkapannya untuk siswa se-Indonesia dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Kejagung menilai pengadaan ini bermasalah dan tidak optimal, sehingga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun."Merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal," ucap Qohar.Ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini, mereka adalah: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah;Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih;Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; danMantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.Belum ada keterangan dari pihak Nadiem mengenai pembuatan rencana pengadaan laptop tersebut sejak sebelum dilantik sebagai menteri.