Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan materi konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Dia merupakan salah satu dari empat tersangka di kasus itu.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, memaparkan Jurist dengan mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, membentuk grup WhatsApp bersama Nadiem pada Agustus 2019. Grup tersebut diberi nama 'Mas Menteri Core Team'."Membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (15/7).Nadiem lalu diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019. Selang dua bulan setelahnya, pada Desember 2019, Jurist mewakili Nadiem untuk membahas teknis pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bersama tim teknis.Jurist lalu menghubungi konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, untuk membantu program Digitalisasi Pendidikan dengan melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook.Padahal program ini sebetulnya menyasar sekolah di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang masih sulit akses internet. Sementara Chromebook hanya bisa dioperasikan jika terhubung dengan internet.Qohar menambahkan, Jurist bersama Fiona juga memimpin rapat secara daring bersama Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Dalam rapat itu ditekankan agar melakukan pengadaan laptop dalam program Digitalisasi Pendidikan menggunakan Chromebook."Sedangkan staf khusus Menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS," ungkap Qohar.Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, di Kejaksaan Agung, Selasa (10/6). Foto: Jonathan Devin/kumparanPada Februari dan April 2020, Jurist juga menemui pihak Google terkait pengadaan Chromebook ini atas perintah Nadiem. Dalam pertemuan tersebut, Jurist membahas soal adanya co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek."Selanjutnya JS menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh Hamid Muhammad selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek, dan menyampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS," jelasnya.Jurist bersama Ibrahim, Mulatsyah, dan Sri, kembali melakukan rapat secara daring pada Mei 2020. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Nadiem yang memberikan arahan agar pengadaan laptop menggunakan Chromebook. Padahal, pengadaan saat itu belum dilaksanakan.Qohar menambahkan, Ibrahim selaku konsultan teknologi juga turut mempengaruhi tim teknis yang tengah melakukan kajian penggunaan Chromebook. Hal itu dilakukan Ibrahim dengan cara mendemonstrasikan penggunaan Chromebook saat rapat dengan tim teknis pada April 2020.Selain itu, Ibrahim juga disebut enggan untuk menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dapat dilakukan."Oleh karena ada perintah dari NAM untuk laksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google," ungkap Qohar."Sehingga dibuatkan kajian yang kedua yang sudah menyebutkan operating system tertentu, serta diterbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu yaitu Chrome OS, dengan acuan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020-2022," tambah dia.Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAkibat perbuatannya, Jurist Tan, Mulatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Keempatnya dijerat tersangka karena Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah 3T yang anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun. Diduga, negara mengalami kerugian Rp 1,98 triliun, karena laptop tidak dapat digunakan secara optimal, termasuk di wilayah 3T, yang butuh internet.Kejagung langsung menahan Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih yang ditahan di Rutan Kejagung. Sementara Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri dan masuk DPO Kejagung. Sedangkan Ibrahim Arief menderita sakit jantung kronis dan menjadi tahanan kota.