Sertifikasi halal (antaranews)YOGYAKARTA - Apakah Anda seorang pelaku UMKM yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen? Memastikan produk Anda halal adalah jawabannya.Permasalahannya adalah seringkali proses sertifikasi dianggap rumit dan memakan waktu. Namun dengan hadirnya jalur Sertifikasi Halal Self Declare, kini UMKM memiliki kesempatan emas untuk mendapatkan legalitas halal dengan lebih mudah dan cepat.Lantas bagaimana prosesnya? Mari kita selami bersama bagaimana Anda bisa memanfaatkan jalur ini untuk kemajuan bisnis Anda.Mengenal Sertifikasi Halal Jalur Self DeclareAnda mungkin sering menjumpai label "No Pork No Lard" di banyak restoran, terutama di usaha makanan. Label ini kerap dipajang sebagai semacam "jaminan halal" atau bentuk self declare halal untuk meyakinkan konsumen bahwa produk mereka bebas dari kandungan babi.Namun, pertanyaannya apakah label tersebut benar-benar bisa menjamin kehalalan suatu produk secara menyeluruh?Pada prinsipnya, pemasangan label "No Pork No Lard" ini bisa dibilang sebagai penyederhanaan pemahaman masyarakat tentang self declare halal. Padahal, maksud sebenarnya dari self declare halal jauh lebih luas dari sekadar bebas babi.Dilansir dari laman Kementerian Agama RI, self declare halal merupakan skema sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan sepihak dari pelaku usaha.Pernyataan ini menegaskan bahwa benda atau jasa yang mereka pasarkan adalah halal. Jadi, label "No Pork No Lard" saja tidak otomatis menjamin suatu produk benar-benar halal sesuai syariat Islam.Sertifikasi halal yang komprehensif mencakup proses yang jauh lebih luas. Ini dimulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga penyajian akhir. Semua tahapan tersebut harus benar-benar sesuai dengan syariat Islam.Dengan demikian, aspek kebersihan, penggunaan alat, hingga sumber bahan tambahan makanan, semuanya harus diperhatikan.Baca juga artikel yang membahas Tak Berlaku Selamanya, Apa yang Mengakhiri Lisensi Hak Paten?Cara Gratis Dapatkan Sertifikasi Halal Jalur Self Declare untuk UMKMKabar gembira bagi para pelaku usaha, karena mengantongi sertifikat halal kini bisa dilakukan secara gratis melalui skema Self Declare.Menariknya, prosesnya cepat dan akan memberikan nilai tambah signifikan pada produk Anda. Lantas, bagaimana cara mendapatkannya? Dilansir dari laman Halal Center Cendekia Muslim Institute, berikut prosedurnya:Siapkan Dokumen Ini untuk PendaftaranUntuk mendaftar sertifikasi halal jalur Self Declare, ada beberapa hal yang wajib disiapkan pelaku UMK:Surat Permohonan: Otomatis diunduh dari sistem SiHalal setelah Anda menginput nomor dan tanggal surat.Aspek Legal (NIB Berbasis Risiko): Buat sendiri melalui situs resmi oss.go.id.Formulir Pendaftaran: Buat akun di ptsp.halal.go.id, lalu input NIB dan lengkapi semua kolom yang diminta.Dokumen Penyelia Halal: Tunjuk karyawan Muslim sebagai penyelia halal di perusahaan Anda. Siapkan KTP, SK Penetapan, dan Daftar Riwayat Hidupnya. Khusus jalur Self Declare, penyelia halal tidak wajib memiliki sertifikat pelatihan. Bagi pelaku usaha non-Muslim, penunjukan penyelia halal Muslim hukumnya wajib.Daftar Produk dan Bahan: Buat daftar lengkap produk yang diproduksi beserta bahan-bahan yang digunakan. Anda bisa menginputnya langsung di sistem SiHalal.Proses Pengolahan Produk: Buat narasi dan alur rinci mengenai proses pengolahan produk Anda. Ini juga bisa diinput langsung di SiHalal.Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Lengkapi template Manual SJPH Self Declare sebanyak 21 halaman yang disediakan BPJPH. Pengisian bisa dilakukan secara digital, bahkan dengan tanda tangan digital.Foto/Video Produksi: Unggah foto atau video terbaru yang menunjukkan proses produksi Anda.Izin Edar (Opsional): Jika produk Anda sudah memiliki Izin Edar BPOM, PIRT, atau lainnya, bisa diunggah ke sistem meskipun tidak wajib untuk jalur Self Declare.Proses Setelah Dokumen LengkapSetelah semua dokumen terpenuhi, akan ada proses pendampingan oleh Pendamping PPH.Jika diverifikasi, pengajuan akan dilanjutkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan fatwa kehalalan produk.Kemudian setelah fatwa halal tertulis terbit, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal Anda.Skema Self Declare ini sangat dianjurkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk UMK karena biayanya Rp0 atau dibiayai melalui fasilitator. Dengan sertifikat halal, produk UMK Anda akan memiliki nilai tambah yang signifikan di mata konsumen.Selain sertifikasi halal jalur self declare, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya!