Ragam Respons soal Tren Tahanan KPK Memakai Masker

Wait 5 sec.

Ilustrasi tahanan KPK Foto: Humas KPKSeorang tersangka kasus korupsi biasanya akan dipakaikan rompi tahanan ketika ditahan penyidik. Namun, beberapa waktu terakhir ini, ada aksesori tambahan yang dipakai oleh tahanan itu, yakni masker yang menutupi wajah.Tahanan KPK misalnya, dalam 6 bulan terakhir, lembaga antirasuah itu setidaknya sudah menggelar 10 konferensi pers penahanan tersangka berbagai perkara korupsi.Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK tersebut, mayoritas tahanan yang ditampilkan KPK mengenakan masker.Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko SuwarsoTersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rachmat Utama Djangkar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Rachmat Utama Djangkar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDirektur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2006-2023 Iswan Ibrahim berdiri saat diumumkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama STersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTercatat, dari 29 tersangka yang ditampilkan, hanya 5 tersangka yang tidak mengenakan masker. Sementara 24 lainnya menutup wajahnya dengan masker, bahkan ada beberapa yang mengenakan topi.Lantas bagaimana tanggapan berbagai pihak dari tren ini? Berikut kumparan rangkai, Sabtu (12/7).KPKWakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan memang belum ada aturan yang memaksa para tersangka untuk tidak menutupi wajahnya."Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan. Belum ada aturan yang mengatur," kata Tanak kepada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (10/7).Tanak menyarankan, apabila larangan penggunaan penutup wajah itu perlu dilakukan, masyarakat bisa mengusulkan kepada DPR.Apalagi saat ini, menurut Tanak, DPR tengah memproses revisi KUHAP. Sehingga, bila diusulkan, aturan itu bisa dimasukkan dalam KUHAP baru."Apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish. Nah, itu harus diperlihatkan, supaya mereka malu. Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kita bertindak tanpa aturan, kita akan keliru juga, kita akan salah juga," ucapnya.Sementara itu juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tren ini sedang dibahas di internal."Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata dia kepada wartawan, Jumat (11/7).Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOBudi mengakui, memang hingga saat ini belum ada aturan baku yang memaksa tahanan tak boleh mengenakan masker.Untuk itu, Budi melanjutkan, pihaknya akan menyusun aturan terkait hal tersebut."Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," jelas Budi.Soedeson TandraAnggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, pun memberikan tanggapannya terkait tren ini. Menurutnya, hal itu sah-sah saja untuk melindungi hak asasi mereka.Bahkan, Tandra berpendapat seharusnya tahanan tidak perlu ditampilkan ke hadapan publik.“Undang-Undang itu kan berlaku umum. Perlindungan hak asasi manusia itu berlaku umum kepada orang baik dan orang jahat. Jadi harus ingat bahwa hak asasi itu berada di atas hukum. Hak asasi itu kan pemberian Tuhan, termasuk nama baik, harga diri, dan sebagainya itu,” ucap Tandra kepada wartawan, Jumat (11/7).“Nah, kalau yang ditangkap oleh KPK, oleh polisi, oleh jaksa, Itu kan baru tersangka, betul nggak? Baru disangka belum tentu bersalah. Kalau diekspos kayak begitu, Itu trial by opinion. Artinya membentuk opini masyarakat bahwa orang itu seolah-olah bersalah,” tambahnya.Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berpendapat seorang tahanan tak seharusnya diekspos ke depan publik.Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan“Kita ini kan, mau enggak sepakat untuk menjadi negara modern? Negara yang benar-benar menghargai hak asasi manusia. Nah, kalau saya malah jangankan ditampilkan pakai masker, ditampilkan aja tuh sebenarnya nggak boleh,” ujar dia.“Maka terus terang, saya pribadi ya, bukan Komisi III ya, berpendapat bahwa tidak perlu itu. Polisi, jaksa, penyidik lah aparat penegak hukum, itu kalau sudah punya bukti jelas, orang itu sudah dipidana, silakan. Tapi kalau dia belum terpidana, baru tersangka, jangan lah, Karena dia itu ada anak, ada istri, ada keluarga,” tambah dia.Politikus Golkar ini berpendapat sebenarnya aturan soal ekspose tersangka, memakai masker atau tidak, itu tak perlu diatur di dalam undang-undang. Apalagi dimasukkan ke dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.“Itu kan, itu kalau di situ unsur minor aja. Kalau penampilan itu kan tujuannya apa? Untuk menimbulkan rasa jera kan? Kalau orang ditampilkan gitu, malu, jadi orang lain merasa ya jangan (melakukan tindak pidana),” ucap dia.“Menurut saya sih sebaiknya, itu, Itu nggak usah diatur,” tandasnya.Rusdi KiranaAnggota Komisi III DPR RI lainnya, Rusdi Kirana, juga menyebut masker atau tidak pakai masker itu bukan sebuah masalah.Namun, ia berpendapat jika mau ada aturan tetap soal pakai atau tidaknya masker di wajah tahanan, harus dibahas terlebih dahulu.Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana ditemui di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta pada Jumat (11/7). Foto: Abid Raihan/kumparan“Ya, kembali ya, persepsi, sopan santun ya. Kalau ada yang menurut itu enggak perlu pake masker, ya enggak ada masalah,” kata Rusdi saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/7).“Tapi apakah kita mau izin itu dijadikan aturan, itu yang harus kita bahas,” tambahnya.Bos Lion Group ini menilai, masalah tahanan pakai masker atau tidak, tidak perlu sampai ditentukan dalam peraturan seperti Undang-Undang. Ia menilai para tahanan korupsi tahu apa risiko dari perbuatan mereka.“Kalau saya, enggak perlu (pakai aturan). Kalau memang sudah tersangka, toh itu risiko yang harus diambil ya,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR ini.