Pajak 0,5 Persen Berlaku, Ini Kriteria Toko Online yang Tidak Kena Pajak

Wait 5 sec.

Ilustrasi pajak toko online (Unsplash/Mark König)YOGYAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan bagi pedagang toko online di berbagai platform marketplace. Aturan baru ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menciptakan kesetaraan kewajiban pajak antara pelaku usaha offline dan online.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungutan Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain. PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin, 14 Juli 2025.Sesuai dengan PMK 37/2025, penyelenggara e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dll. akan berperan sebagai pemungut PPh 0,5 persen. Artinya, platform-platform ini akan memungut langsung pajak dari omzet pedagang yang memenuhi kriteria.Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pedagang online dikenakan PPh final 0,5 persen ini. Pedagang online dengan penghasilan di bawah 500 tidak termasuk dalam kebijakan ini. Lantas siapa saja pedanga online yang tidak kena pajak?Kriteria Pedagang Online yang Tidak Kena Pajak Ada enam kriteria pedagang online yang dibebaskan dari pungutan PPh final 0,5 persen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 PMK Nomor 37/2025.Omzet Bruto di Bawah Rp 500 Juta SetahunIni adalah kriteria paling umum dan penting untuk dipahami. Pedagang online orang pribadi dalam negeri yang memiliki penghasilan bruto (omzet) dari penjualan barang atau jasa sebesar Rp 0 hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenakan PPh final 0,5 persen.Ketentuan ini selaras dengan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (atau penggantinya). Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan UMKM tanpa membebani mereka dengan kewajiban pajak di awal.2. Jasa Pengiriman/Ekspedisi oleh Mitra Aplikasi Berbasis Teknologi (Ojol, dll.)Kriteria ini secara khusus mengecualikan penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh orang pribadi dalam negeri yang berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Contoh paling jelas adalah pengemudi ojek online (ojol) atau mitra kurir logistik yang bekerja melalui platform digital. Hal ini karena mekanisme perpajakan untuk sektor ini mungkin diatur secara terpisah atau dianggap memiliki karakteristik khusus.3. Memiliki Surat Keterangan Bebas PPhPedagang dalam negeri memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga dibebaskan dari pungutan ini. Surat keterangan bebas ini biasanya diberikan kepada Wajib Pajak tertentu yang, berdasarkan ketentuan perpajakan, memang tidak diwajibkan untuk dipotong atau dipungut PPh-nya karena alasan tertentu, misalnya sedang dalam masa tax holiday atau memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasi.4. Penjualan Pulsa dan Kartu PerdanaTransaksi penjualan pulsa dan kartu perdana dikecualikan dari pungutan PPh final 0,5 persen. Sektor ini seringkali memiliki karakteristik margin keuntungan yang tipis dan mekanisme perpajakan yang mungkin sudah diatur melalui skema lain di tingkat produsen atau distributor.5. Penjualan Emas, Perhiasan, Batu Permata, dan SejenisnyaPedagang yang melakukan penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bukan terbuat dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis juga tidak termasuk dalam objek PPh Final 0,5 persen. Transaksi komoditas ini seringkali memiliki mekanisme perpajakan khusus yang berbeda, mengingat nilai dan sifat asetnya.6. Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanKriteria terakhir yang dikecualikan adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya. Transaksi properti memiliki rezim perpajakan tersendiri, yaitu PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga tidak tumpang tindih dengan PPh final 0,5 persen untuk pedagang online.Dengan adanya pengecualian ini, pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak memberatkan. Pedagang online disarankan untuk memahami kriteria ini agar dapat memastikan kepatuhan pajak mereka.