jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh salah satu BUMD milik Pemkab Cilacap, yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar.