Nikita Mirzani Ungkap Alasan Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys

Wait 5 sec.

Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus ApriyantoNikita Mirzani kembali menjalani persidangan terkait kasus pengancaman terhadap Reza Gladys yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/7).Nikita tiba di pengadilan pada pukul 10.05 WIB. Ibu tiga anak itu tampil dengan kaca mata hitam. Nikita mengaku siap menjalani persidangan yang beragendakan putusan sela itu."Baik (kondisinya)," ujar Nikita Mirzani jelang sidang.Dalam kesempatan itu, Nikita sempat membahas soal pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Nikita mengatakan hal tersebut merupakan permintaannya."Itu aku yang nyuruh memang," ujarnya.Terdakwa Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus ApriyantoNikita kemudian mengungkapkan alasan pencabutan gugatan tersebut. Kata Nikita, suatu saat pihaknya masih bisa melayangkan gugatan tersebut lagi."Karena minggu depan sudah masuk saksi-saksi, kalaupun dicabut nanti bisa dimasukin lagi," tandasnya.Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.Nikita Mirzani sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Hari ini, Kamis (17/7), majelis hakim akan membacakan putusan sela atas eksepsi tersebut.