Kasus Korupsi Perizinan K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Wait 5 sec.

Terdakwa Deliar Marzoeki mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu, 16 Juli.Dilansir ANTARA, Kamis 17 Juli, Deliar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait jabatannya. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Idi'il Amin.Selain pidana pokok, Deliar juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, Syahran, yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar atau pidana empat tahun penjara apabila tidak dibayar.Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Nurmala dan tim, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir."Saudara punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Dalam OTT tersebut, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman, diamankan karena diduga menerima suap terkait penerbitan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang pecahan asing, 117 amplop berisi masing-masing Rp1 juta, sejumlah plat nomor palsu, logam mulia, serta harta benda lainnya.Sementara itu, Alex Rahman telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.