Komisi III DPR Balik Sebut Kritik YLBHI Soal Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan Justru Ugal-ugalan

Wait 5 sec.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/ANTARA/Bagus Ahmad RizaldiJAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah tudingan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Tudingan itu sebelumnya disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, yang menilai proses pembahasan RUU KUHAP 'ugal-ugalan' dan tidak mencerminkan prinsip negara hukum maupun keterlibatan masyarakat. Habiburokhman menegaskan, proses penyusunan RUU itu berlangsung transparan dan terbuka. “Saya pikir, bukan bermaksud menyombongkan diri, DPR saat ini adalah salah satu institusi paling transparan. Jangankan hasil rapat, bisik-bisik saja bisa terdengar saat siaran langsung,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Juli. Menurutnya, DPR bahkan sudah meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum mulai membahas RUU KUHAP bersama pemerintah. “Jadi saya menolak keras kalau penyusunan RUU ini disebut ugal-ugalan. Mungkin yang mengkritik justru yang ugal-ugalan,” tegas politikus Gerindra tersebut. Dituding Bahas Ribuan Masalah Hanya dalam 2 HariSebelumnya, YLBHI menilai proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP terlalu kilat. Isnur menyebut, ada 1.676 DIM yang dibahas dalam kurun waktu hanya dua hari, yakni pada 10–11 Juli 2025. "Ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan undang-undang yang benar, dan berdampak pada kualitas serta legitimasi hukum di mata publik," kata Isnur. Menurut YLBHI, RUU KUHAP berisi banyak pasal bermasalah yang seharusnya dikaji secara mendalam dan tidak disahkan secara tergesa.  “Pembahasan yang ugal-ugalan dan penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, partisipasi publik sejati, serta hak asasi manusia, hanya akan menambah catatan buruk pemerintahan saat ini,” lanjut Isnur.