Bolehkah shalat dalam keadaan gelap? (Gambar Freepik)YOGYAKARTA - Shalat merupakan ibadah paling utama yang dikerjakan oleh umat Islam. Seorang muslim akan berupaya untuk mendapatkan shalat yang sungguh-sungguh dan khusyuk. Bisa dengan melakukannya di tempat yang sunyi, memejamkan mata, bahkan dalam keadaan gelap. Namun, sebenarnya bolehkah shalat dalam keadaan gelap?Shalat adalah ibadah yang dilakukan dalam bentuk serangkaian gerakan dan doa yang dimulai dari takbir dan diakhiri dengan salam. Perintah untuk menjalankan ibadah shalat disampaikan langsung oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra Miraj. Inilah yang membuat shalat menjadi istimewa dibandingkan dengan ibadah lain.Perintah untuk mendirikan shalat tercatat di dalam Al Quran, seperti yang termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 43, 45, 238; Surat An Nisa ayat 103; Surah Hud 114; Surat Al Isra' ayat 78; dan Surat Al Kautsar.Selain itu, perintah mendirikan shalat disebutkan pula dalam sebuah hadis riwayat Imam Ahmad:"Dari Aisyah istri Nabi Muhammad beliau berkata: Pertama yang diwajibkan shalat kepada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam adalah dua rakaat dua rakaat kecuali Maghrib yang 3 rakaat. Kemudian Allah sempurnakan (jumlah rakaat) Dzuhur, Ashar, dan Isya' akhir 4 rakaat dalam kondisi hadir (tidak safar) dan ditetapkan shalat sebagaimana kewajibannya yang awal di waktu safar."Shalat merupakan indikator keimanan bagi seorang muslim. Sebab, amalan pertama yang akan dihisab di akhirat adalah shalat.Bolehkah Shalat dalam Keadaan Gelap?Banyak orang yang melakukan shalat dalam keadaan gelap dengan tujuan untuk mendapatkan kekhusyukan dalam beribadah. Banyak muslim yang meyakini bahwa shalat dalam keadaan gelap ini dapat menambah konsentrasi dan menghilangkan gangguan selama mengerjakan shalat.Selain itu, muslim dianjurkan untuk mengarahkan pandangan ke tempat sujud pada saat menjalankan ibadah shalat.Hal ini tentu tidak dapat dilakukan jika ruangan tersebut dalam keadaan gelap. Lantas, bagaimana hukum melaksanakan ibadah shalat dalam ruangan yang gelap?Dilansir dari NU Online dan berbagai sumber yang lain, shalat dalam keadaan gelap ini hukumnya adalah mubah atau sah-sah saja untuk dilakukan.Sebab, tidak ada dalil atau hadits yang spesifik mengenai panduan untuk melakukan ataupun larangan untuk tidak mendirikan ibadah shalat, baik shalat fadhu ataupun sunnah dalam kondisi yang gelap.Adapun dalil yang memperbolehkan shalat dalam keadaan gelap ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasa'i dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.Aisyah meriwayatkan jika pada saat itu Rasulullah sedang melaksanakan ibadah shalat malam. Ia pun kemudian berinisiatif untuk mencari keberadaan Nabi Muhammad yang pada saat itu tidak ada di dekatnya. Karena gelap, Aisyah pun kemudian meraba-raba mencari keberadaan Rasulullah yang ternyata sedang melaksanakan shalat."Suatu malam, saya kehilangan Nabi Muhammad SAW, dan saya mencarinya dengan gerayangan tangan. Saat posisi tegak sedang sujud, aku tiba-tiba menyentuh kedua tumitnya. Beliau membaca, "A'udzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi mu'afatika min uqubatik ..." (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).Namun, shalat dalam keadaan gelap menjadi makruh jika orang tersebut merasa takut dengan kondisi gelap. Shalat di tempat gelap dibolehkan jika dapat menimbulkan rasa khusyuk dan menghindarkan dari pikiran-pikiran yang mengganggu.Meskipun dilakukan dalam keadaan gelap gulita, pandangan mata hendaknya tetap ditujukan ke arah sujud (wa idamatu nadhari mahalli sujudihi). Hal ini juga diberlakukan ketika shalat di depan Ka'bah, bagi orang buta, atau kondisi ruangan yang gelap.Demikianlah ulasan mengenai bolehkah shalat dalam keadaan gelap. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.