Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (27/12). Foto: Abid Raihan/kumparanPolisi menangkap dua orang pelaku penjarahan barang dagangan dan perusakan warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok yang terlibat tawuran pada Rabu (16/7) dini hari.Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap keresahan masyarakat akibat aksi tawuran.“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat.“Polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga mencegah dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat tawuran. Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,” kata Susatyo.Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih bersama Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan aksi penjarahan tersebut bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY.“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” kata Pengky.2 Pelaku Merupakan PelajarDua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.Polisi Buru Pelaku LainPengky menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan dan penjarahan. “Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” Pengky.