Draf RUU KUHAP Sudah Diunggah di Website DPR, Begini Cara Aksesnya

Wait 5 sec.

Konferensi Pers Panja RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKetua Komisi III Habiburokhman menuturkan, semua dokumen terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diunggah di situs resmi DPR RI. Ia menyebut, dokumen itu tak pernah hilang dan masyarakat bisa mengunduhnya."Jadi teman-teman, ini semua dokumen, terkait RUU KUHAP mulai dari RUU, DIM, lalu hasil pembahasan awal panja, lalu hasil perapian oleh Tim Teknis, Timus Timsin, termasuk juga semua dokumen terkait RUU itu bisa diambil," ucap Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/7).Ia menjelaskan, cara masyarakat untuk mencari dan mengunduh dokumen sangat sederhana. Bahkan ada fitur smart assistant di aplikasi pesan singkat WhatsApp."Dan kami selalu mengupload dokumen segera mungkin setelah kami memperoleh dokumen ini. ya, lalu cara mengunduhnya juga cukup sederhana," kata Habiburokhman.Habiburokhman pun mempersilakan Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, untuk menjelaskan tutorial akses draf RUU KUHAP di depan awak media.Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanBerikut cara mengunduh dokumennya:Masuk ke halaman website DPR.go.id.Kemudian klik menu kegiatan DPR.Masuk ke menu fungsi legislasi.Masuk ke menu prolegnas.Klik menu pencarian dan ketik 'hukum acara pidana'.Dokumen akan tertulis RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.Jika ingin melihat dokumen dari perkembangan pembahasan, klik poin penetapan usul atau pembahasan.Pada kesempatan ini, Habiburokhman sekaligus membantah adanya pemberitaan bahwa draf RUU KUHAP itu hilang. Yang terjadi adalah situs DPR RI memang sempat down dan tidak bisa dibuka."Karena diberitakan draf RUU KUHAP hilang, tidak bisa diunduh. Nggak pernah hilang draf itu. Yang pernah kejadian kemarin hanyalah, website-nya tidak bisa dibuka. Tapi hanya beberapa puluh menit saja, sudah, tidak sampai satu jam ya, selesai komplain langsung bisa dibuka," kata Habiburokhman.Website DPR RI sempat down pada Rabu (16/7). Habiburokhman menjelaskan, itu menjadi penyebab draf RUU KUHAP tak bisa diakses, bukan karena belum diunggah. Ia menyebut, matinya website itu hanya berlangsung untuk beberapa saat.Menurutnya, draf RUU KUHAP tak bisa diakses karena publik tak paham cara mengaksesnya."Kemarin website DPR memang sempat tidak bisa diakses, tetapi dalam beberapa puluh menit sudah selesai diperbaiki dan bisa diakses," ucap Habiburokhman."Tadi pagi sempat ada miskomunikasi dengan seorang rekan wartawan yang bilang tidak bisa mengakses RUU KUHAP di website, ternyata rekan tersebut hanya tidak paham metode pembukaan dokumen," sambungnya.Komisi III DPR RI RDPU dengan Solidaritas Advokat Untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi membahas impunitas advokat, Rabu (16/7/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanHabiburokhman menyebut, setelah menghubungi sekretariat Komisi III, rekan media tersebut sudah dapat mengakses draf dokumen RUU KUHAP. Dia menegaskan dokumen RUU KUHAP dapat diperoleh oleh semua pihak melalui website DPR."Saya perlu tegaskan bahwa semua dokumen terkait RUU KUHAP sudah diunggah di website DPR begitu dokumen tersebut kami peroleh," jelasnya.Menurutnya, draf RUU KUHAP telah diunggah pada 18 Februari 2025 seusai rapat paripurna. Kemudian, dokumen draf itu kembali diunggah setelah diperbaiki beberapa pasal.Lanjut, pada 9 Juli 2025, Komisi III kembali mengunggah dokumen DIM pemerintah, batang tubuh, dan penjelasan. Dia mengatakan pengunggahan tersebut langsung dilakukan setelah DIM diterima."(Unggah DIM) ini dilakukan sehari setelah kami menerima dokumen tersebut, dan kemudian tim sekretariat memastikan tidak ada perbedaan antara print out dan flash disk," ujarnya."Tanggal 10 Juli 2025 kami meng-upload dokumen hasil rapat Panja. Kemudian tanggal 11 Juli 2025, upload DIM hasil perapian oleh tim teknis," imbuh dia.