Pengajuan RKAB Mau Diubah Setahun Sekali, Vale: Kami Siap Saja

Wait 5 sec.

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII menyepakati pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan akan dilakukan per tahun.Menanggapi hal ini, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengatakan keputusan tersebut tidak berpengaruh sama sekali kepada perusahaan. Pasalnya, sebelumnya perusahaan penambang nikel ini pernah melakukan pengajuan RKAB setiap tahun, sebelum kemudian diubah menjadi tiga tahun sekali.“Tidak ada yang berbeda, kami juga sudah pernah sebelumnya mengajukan RKAB setiap tahun. Kami siap saja, tidak ada yang berubah,” ujar Head of Corporate Finance & Investor Relations PT Vale Indonesia, Andaru Brahmono Adi saat ditemui di Astha, Jumat, 18 Juli.Dikatakan Andaru, sejatinya keduanya memiliki proses yang serupa sehingga tidak menjadi masalah bagi Vale. Dalam proses pengajuannya, perusahaan harus mengajukan RKAB terhadap semua blok."Prosesnya sama aja sih. Setahun udah, yang tiga tahun juga sama," imbuh dia.Adapun saat ini Vale tengah melakukan pengajuan RKAB terhadap tambang di area Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah untuk tahun 2025.Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XII DPR RI, Bahlil telah menerima usulan anggota dewan untuk melakukan evaluasi RKAB setiap tahun."Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kami buat RKAB per tahun,” kata Bahlil, Rabu, 2 Juli.Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, perusahaan pertambangan dapat mengajukan RKAB untuk berproduksi selama tiga tahun.Kebijakan tersebut mulanya bertujuan untuk memberi kepastian usaha bagi perusahaan tambang, serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi.Akan tetapi, Bahlil menilai pemberian persetujuan RKAB dalam jangka waktu tiga tahun menyebabkan kegiatan produksi pertambangan menjadi sulit disesuaikan dengan permintaan dunia.“Akibat RKAB jor-joran yang kita lakukan bersama, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harganya jatuh,” kata Bahlil.