JPNN.com, JAKARTA - PPPK paruh waktu tergantung pemerintah daerah (pemda). Tanpa usulan pemda honorer R2, R3, R4 dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa mendapatkan NIP PPPK paruh waktu yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).