Ini Penjelasan Nusron Wahid Soal Lahan Tak Terpakai Bisa Diambil Negara

Wait 5 sec.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, saat memberikan sambutan di kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rumah ibadah di Sulawesi Utara, Kamis (17/7).MANADO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, kembali memberikan penjelasan mengenai pernyataannya beberapa waktu lalu tentang adanya kemungkinan negara mengambil alih lahan yang tidak terpakai.Menurut Nusron, pengambilalihan lahan oleh negara hanya dapat dilakukan jika tanah tersebut masuk dalam kategori telantar, dalam artian tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.“Tidak ada tanah masyarakat yang diambil alih negara, selama tanah itu masih dikuasai, diduduki, dirawat, dan dimanfaatkan. Negara tidak bisa mengambil alih,” kata Nusron, Kamis (17/7) di Manado.Menurutnya, adapun lahan yang dikategorikan sebagai tanah telantar tersebut, kebanyakan merupakan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), yang luasnya bisa mencapai ratusan hingga ribuan hektare.Sementara untuk tanah hak milik pribadi, biasanya tidak banyak, di mana rata-rata itu hanya satu atau dua hektare saja, sehingga kecil kemungkinan jika tidak dirawat atau diketahui."Tapi untuk HGB dan HGU, ada yang puluhan, ratusan, bahkan ribuan hektare, dan itu yang rentan ditelantarkan,” ujar Nusron kembali.