Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (dari kiri ke kanan) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Angraeni, dan Suhartono dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKPK mengungkapkan, terdapat kurang lebih 85 pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga ikut menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).Sebanyak 85 pegawai tersebut merupakan di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa mereka diduga menerima total uang hasil pemerasan sebesar Rp 8,94 miliar.“Atas perintah SH [Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023] dan HY [Haryanto, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025], uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).Selama kurun tahun 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar.Petugas KPK melihat kondisi kendaraan yang disita oleh KPK dari penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kemenaker di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanUang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker."Hingga saat ini, para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," tutur Setyo.Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (dari kiri ke kanan) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Angraeni, dan Suhartono dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanAdapun dalam kasus ini, KPK menjerat sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Pada hari ini, Kamis (17/7), sebanyak empat orang tersangka di antaranya ditahan. Mereka yakni:Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, SuhartonoDirektur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, HaryantoDirektur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu PramonoDirektur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," ucap Setyo.Para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025."Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ungkap Setyo.Dengan penahanan kali ini, masih ada empat tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka yakni:Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot WidiartonoPetugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra WahyoeAnalis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal ShodiqinPengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa EshadEmpat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSetyo menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para tersangka yang merupakan pejabat di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.Empat tersangka yang ditahan hari ini diduga memerintahkan verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Belum ada tanggapan atau komentar dari para tersangka terkait kasus tersebut.