Foto: Dok. AntaraJAKARTA - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan, program kredit usaha rakyat (KUR) perumahan diinisiasi untuk meningkatkan produktivitas dan memacu kemampuan para pengembang demi mempercepat Program 3 Juta Rumah.Menurut Heru, KUR perumahan sudah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha di industri properti Tanah Air. Pasalnya, program tersebut diyakini mampu meningkatkan kapasitas produksi karena membantu dari sisi likuiditas pendanaan."Supaya pengembang itu semakin punya kemampuan untuk mempercepat kapasitas produksinya. Ekosistem pendukung perumahan, seperti toko bangunan, industri bahan bangunan, besi, batu bata, genteng dan sebagainya, itu juga semakin bisa mempunyai kemampuan dari sisi likuiditas untuk mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah," ucap Heru saat ditemui usai acara Sarasehan BP Tapera di Jakarta, Kamis, 17 Juli.Dengan memberikan kemudahan dan biaya produksi murah dalam membuat rumah subsidi, kata Heru, hal itu diyakini dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian."Kalau dari sisi produksinya bisa afirmasi dengan pembiayaan murah, deliver ke end user-nya juga akan bisa menjangkau affordability dari MBR," ucapnya.Heru bilang, saat ini pihaknya masih berproses melakukan penjaringan masukan dari berbagai pihak terkait KUR perumahan. Hal itu dilakukan agar ketika kebijakan tersebut dijalankan dapat memberikan dampak terhadap ekonomi secara luas."BP Tapera sedang ada proses penjaringan masukan dengan stakeholder, terutama dari pengembang skala kecil, menengah besar. Kira-kira masukannya seperti apa dalam rangka meningkatkan kemampuan penyerapan nantinya," katanya.Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kriteria pengembang yang bisa memperoleh akses ke program KUR perumahan."Sekarang dengan semua asosiasi stakeholder kami bicarakan kriteria-kriterianya, bagaimana yang sesuai dengan ketentuan," tuturnya.Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menargetkan, aturan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan akan terbit pada akhir Juli 2025, sesuai dengan arahan pemerintah agar pencairan KUR sebesar Rp130 triliun dapat segera dieksekusi secara tepat sasaran."Kami tetap optimistis Permen PKP KUR Perumahan yang disusun Kementerian PKP bisa selesai Juli ini," ujar Ara dalam keterangan resminya.Dia menambahkan, pihaknya masih akan menggelar sejumlah pertemuan lanjutan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang menaungi lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur KUR sektor perumahan.