Ahmad Dhani saat menyambangi SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanLita Gading dipolisikan Ahmad Dhani lantaran membuat konten soal putrinya, SA. Konten tersebut dinilai telah mengganggu psikis putri Ahmad Dhani itu.Kuasa hukum Lita, Syamsul Jahidin, mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat dengan tujuan edukasi. Dia membantah tudingan Lita membuat video itu untuk merundung SA."Di dalam videonya tidak ada yang bully-nya, kenapa ditanggapi oleh klien kami, karena klien kami itu ada video sebelumnya, dia sudah viral duluan gara-gara media," kata Syamsul di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, belum lama ini.Lewat video itu, Lita justru mengedukasi agar pemberitaan soal SA tidak dieksploitasi. Oleh karena itu, Syamsul heran jika konten tersebut dinilai sebagai konten perundungan."Jadi klien kami menanggapi berita itu jangan sampai tereksploitasi, mengingatkan mengedukasi makanya coba didengarkan videonya secara saksama," katanya.Syamsul juga membantah jika kliennya disebut panjat sosial lewat unggahan tersebut. Kata Syamsul, Lita tak memerlukan isu tersebut untuk pansos."Bukan pansos, klien kami lebih dahulu terkenal, sudah terkenal duluan, makanya beliau sering ngajar di PTIK, di BNN bisa dicek, ada track record-nya," ujarnya.Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOLebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi yang disampaikan Lita dalam video itu merupakan isu yang sudah mencuat ke publik."Terkecuali belum mencuat ke publik. Kalau ada unsur tindak pidana yang dilakukan jika kalau itu bukan informasi publik, ini kan informasi publik," tandasnya.Sebelumnya, Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Dhani melaporkan Lita usai ia diduga memprovokasi warganet untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SA.Atas hal ini, Ahmad Dhani menyebut perbuatan Lita Gading telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak pasal 76C jo pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE.Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA