Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen kepada BRICS, termasuk Indonesia. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ini memastikan bahwa Indonesia tidak dikenakan tambahan tarif 10 persen tersebut.“Jadi pertama, tambahan (10 persen) itu tidak ada. Yang kedua, waktunya adalah kita sebut pause. Jadi penundaan, penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada,” jelas Airlangga saat ditemui dalam kunjungannya ke Brussel, Belgia, dikutip Minggu (13/7).Mengenai kabar lanjutan dari negosiasi RI dengan AS, Airlangga menyatakan bahwa pihak AS yaitu Secretary Howard Lutnick serta Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR) telah menyepakati apa yang dinegosiasikan oleh Indonesia untuk diproses lebih lanjut.“Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi daripada fine tuning daripada proposal dan fine tuning daripada apa yang sudah dipertukarkan,” lanjut Airlangga.Sebelumnya, dalam unggahan di media sosial Truth Social pada Minggu (6/7), Trump menyatakan, “Setiap negara yang menyelaraskan diri dengan kebijakan anti-Amerika dari BRICS akan dikenakan tarif tambahan 10 persen. Tidak akan ada pengecualian terhadap kebijakan ini. Terima kasih atas perhatian Anda!"Namun, Trump tidak merinci lebih lanjut apa yang dimaksud dengan “kebijakan anti-Amerika” dari BRICS. Kelompok BRICS, yang awalnya beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan, telah memperluas keanggotaannya pada 2024 dengan menambahkan enam negara baru termasuk Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Iran, Ethiopia, dan Mesir.Indonesia kini juga dibebankan tarif impor tambahan sebesar 32 persen oleh Trump. Selama ini, barang Indonesia yang masuk ke AS juga sudah dikenakan tarif impor atau bea masuk.Trump menyampaikan surat mengenai tarif resiprokal ditujukan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Tarif yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut tidak termasuk dengan tarif impor yang sudah berlaku sebelumnya.